PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Mei 2026

PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Mei 2026

PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan pada periode 16 hingga 23 Mei 2026. Keputusan ini merujuk pada ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempertahankan tarif listrik untuk Triwulan II 2026 sejak awal bulan lalu.

Kenaikan jumlah tagihan yang dikeluhkan masyarakat dipastikan bukan karena perubahan tarif dasar, melainkan dipengaruhi peningkatan volume pemakaian alat elektronik harian. PLN menjelaskan bahwa tarif untuk sektor rumah tangga sebenarnya belum pernah berubah sejak Juli 2022.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk Triwulan II 2026 (April-Juni) tidak mengalami perubahan.

Demikian bunyi pengumuman resmi yang dikutip dari akun media sosial korporasi PLN. Manajemen mengimbau masyarakat agar lebih cermat memperhatikan penggunaan perangkat elektronik di kediaman masing-masing guna mengendalikan konsumsi energi.

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku saat ini:

Daftar Tarif Listrik PLN Periode 16-23 Mei 2026
Golongan PelangganBatas DayaTarif per kWh
Rumah Tangga RTM900 VARp1.352,00
Rumah Tangga1.300 VA – 2.200 VARp1.444,70
Rumah Tangga≥3.500 VARp1.699,53
Bisnis6.600 VA – 200 kVARp1.444,70
Bisnis dan Industri>200 kVARp1.122,00
Industri≥30.000 kVARp996,74

Menanggapi isu yang beredar, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah meluruskan informasi keliru mengenai lonjakan tarif dasar tersebut pada Jumat, 15 Mei 2026.

"Tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya," kata Edyansyah di Makassar, Sulsel, Jumat.

Ia menambahkan bahwa total biaya pada sistem pascabayar turut dipengaruhi oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL), biaya meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) golongan tertentu. Sementara untuk prabayar, dana pembelian token akan dipotong pajak daerah terlebih dahulu sebelum dikonversi ke kWh.

"Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Edyansyah.

Pihak manajemen juga menyediakan opsi transparansi pengecekan konsumsi energi secara mandiri lewat program digitalisasi pelayanan.

"Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile," kata dia.

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat yang menggunakan skema pascabayar dapat memanfaatkan menu khusus untuk mencatatkan angka stand meter secara berkala.

"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," urai Edyansyah.

Senada dengan hal itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto memaparkan rincian potongan administrasi daerah yang membedakan nominal akhir konversi kWh konsumen.

“Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi oleh tarif listrik, tapi juga pola penggunaan energi dan komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah ataupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Sebagai simulasi, konsumen berdaya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp200.000 dipotong PPJ 2,4 persen sehingga menyisakan daya konversi senilai Rp195.200 atau setara 135 kWh. Nilai ini berbeda dengan wilayah Makassar yang menerapkan PPJ 10 persen, sehingga nominal bersihnya menjadi Rp179.091 atau setara 123,96 kWh.

“Dengan memahami pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat menggunakan energi listrik secara lebih efisien dan nyaman,” katanya.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul temuan banyaknya aduan masyarakat di berbagai daerah seperti Tangerang yang mengeluhkan pembengkakan tagihan bulanan.

“Oembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” kata Gregorius.

PLN menyarankan seluruh pelanggan untuk memanfaatkan fitur Swacam pada aplikasi seluler guna mencocokkan kesesuaian fisik angka meteran dengan data tagihan demi menghindari kesalahpahaman administrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi