Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan tarif listrik bagi masyarakat pada Selasa (5/5/2026). Keputusan ini diambil usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian mengenai harga setrum ini dilansir dari Ekonomi di tengah maraknya keluhan publik terkait biaya energi. Bahlil menegaskan bahwa hasil kajian internal kementerian menunjukkan belum ada urgensi untuk melakukan penyesuaian harga dalam waktu dekat.
"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah berjanji akan tetap transparan dalam setiap pengambilan keputusan strategis terkait sektor energi. Penjelasan lebih lanjut mengenai potensi perubahan tarif di masa depan akan tetap melalui prosedur pengumuman resmi.
"Nanti kalau ada, nanti akan disampaikan," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa tarif kuartal II/2026 atau periode April hingga Juni tetap stabil. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi parameter ekonomi makro serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Indikator yang digunakan dalam perhitungan tarif mencakup nilai tukar rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$62,78 per barel, serta tingkat inflasi 0,22 persen. Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan, pemerintah memprioritaskan daya saing industri dan daya beli warga.
| Golongan Pelanggan | Tarif per kWh |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA (Nonsubsidi) | Rp1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| B-2/TR (Bisnis 6.600 VA–200 kVA) | Rp1.444,70 |
| P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA–200 kVA) | Rp1.699,53 |
| P-3/TR (PJU >200 kVA) | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga 450 VA (Subsidi) | Rp415 |
| Rumah Tangga 900 VA (Subsidi) | Rp605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | Rp1.352 |
| Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (Subsidi) | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (Subsidi) | Rp1.699,53 |
Hingga saat ini, 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik dipastikan tidak mengalami perubahan harga. Pemerintah terus melakukan tinjauan berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi harga batu bara acuan (HBA) yang tercatat berada pada level US$70 per ton.