Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan pada 13 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mendesak menyusul restrukturisasi organisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.
Ketentuan yang diundangkan pada 25 Mei 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengklasifikasikan tiga jenis pungutan utama yang meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, serta instrumen sanksi berupa denda administratif.
Berdasarkan lampiran beleid tersebut, pengurusan izin baru maupun perpanjangan bagi akuntan publik dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 per permohonan. Untuk izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP), struktur tarif ditetapkan secara berjenjang mulai dari Rp1.500.000 bagi kategori perseorangan hingga Rp6.000.000 untuk KAP dengan lima rekan atau lebih, serta biaya izin cabang sebesar Rp2.000.000.
Pemerintah juga mengatur pungutan bagi entitas asing dengan menetapkan biaya register akuntan profesional asing sebesar Rp9.000.000 untuk masa berlaku tiga tahun dan Rp8.500.000 untuk perpanjangannya. Pendaftaran KAP asing atau organisasi audit asing dikenakan biaya Rp10.000.000, sementara persetujuan pencantuman nama bersama KAP domestik dipatok Rp5.000.000.
Disiplin pelaporan diperketat melalui denda keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik sebesar Rp1.000.000. Keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, keuangan, maupun pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp100.000 per hari kerja dengan batas maksimal Rp2.000.000.
Kendati demikian, pemerintah memberikan ruang pengecualian berupa pengenaan tarif hingga nol persen berdasarkan pertimbangan khusus. Selain itu, terdapat ketentuan peralihan yang menyatakan seluruh pungutan sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui sebagai penerimaan negara yang sah.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5) melalui ikpi.or.id.
Aturan ini juga menegaskan kepastian hukum terhadap seluruh pungutan yang telah berjalan sebelum regulasi resmi diundangkan. Berdasarkan laporan ekonomi.bisnis.com, seluruh ketentuan dalam peraturan menteri ini dinyatakan langsung berlaku pada tanggal diundangkan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Pasal 5 PMK 33/2026 itu.