Pemerintah Izinkan Fuel Surcharge 50 Persen, Tarif Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik

Pemerintah Izinkan Fuel Surcharge 50 Persen, Tarif Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik

Tarif tiket pesawat domestik berpotensi mengalami lonjakan setelah pemerintah memberikan izin kepada maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan baru ini memperbolehkan pengenaan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026, seperti dikutip dari Detik Travel. Aturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga bahan bakar.

Regulasi mengenai penyesuaian ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan,” bunyi keterangan dari laman resmi Kementerian Perhubungan, dilansir Selasa (19/5/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan domestik dengan perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat. Besaran nilai fuel surcharge sendiri akan mengacu pada rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar.

Berdasarkan formulasi yang berlaku, persentase biaya tambahan tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur. Evaluasi pada awal Mei 2026, tepatnya Jumat (1/5/2026), menunjukkan rata-rata harga avtur sudah menembus angka Rp 29.116 per liter.

Melihat kondisi harga avtur tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kini diizinkan memungut fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penyesuaian tarif tambahan ini sudah mulai bisa diimplementasikan oleh pihak maskapai sejak Rabu (13/5/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penerapan fuel surcharge merupakan langkah antisigap pemerintah guna meredam dampak fluktuasi harga avtur global.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman.

Terkait teknis pelaksanaannya, setiap maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk memisahkan penulisan komponen fuel surcharge dengan tarif dasar (basic fare) pada tiket konsumen. Langkah ini bertujuan agar struktur harga tetap transparan bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan mengawal ketat jalannya kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi berkala demi menjaga akuntabilitas di lapangan. Hadirnya aturan baru ini sekaligus menggantikan regulasi yang berlaku sebelumnya.

“With berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi