TASPEN Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

TASPEN Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabakti.

Seperti dikutip dari Medcom, proses pembayaran ini dijadwalkan berlangsung mulai hari Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini berjalan sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun ini. Pertama, besaran nilai mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dana yang disalurkan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas tunjangan ini juga sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali. Pembayaran tersebut didasarkan pada manfaat yang memiliki nominal terbesar.

Keempat, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya. Manfaat diberikan baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Kelima, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Imbauan Keamanan dan Layanan Informasi

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.

Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi