PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia. Proses pembayaran tersebut bakal dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh penjuru negeri.
Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Penyaluran ini, dilansir dari Detik Finance, sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap kesejahteraan para ASN di masa purnabakti.
Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut berfokus pada penguatan pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra memberikan penegasan bahwa dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat. Para pensiunan tidak perlu melakukan prosedur pengajuan dokumen ataupun proses autentikasi ulang.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Besaran dana Gaji Ketiga Belas tahun 2026 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Nilai tunjangan yang diterima setara dengan satu bulan gaji sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah memastikan Gaji Ketiga Belas ini bersih dari potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas tunjangan ini juga sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status, aturan menentukan bahwa Gaji Ketiga Belas hanya akan dibayarkan satu kali. TASPEN akan memilih basis manfaat dengan nominal yang paling besar.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi individu yang juga berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Dana Gaji Ketiga Belas akan tetap dicairkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.
Bagi Pegawai ASN serta Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, regulasi mengatur hal berbeda. Pengurusan dan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan ditangani langsung oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Demi menjaga keamanan dana, TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat untuk waspada terhadap segala bentuk modus penipuan. Manajemen menegaskan bahwa semua jenis layanan dari TASPEN bersifat gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Para peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui saluran resmi, seperti Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Pensiunan juga disarankan tetap melakukan autentikasi rutin pada awal bulan agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Melalui penyaluran ini, TASPEN berkomitmen memperkuat posisinya sebagai center of excellence dalam manajemen jaminan sosial yang aman, adaptif, dan tepercaya.