PT Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Juni 2026

PT Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Juni 2026

PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 beserta tunjangan tahun 2026 kepada seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026). Pencairan dana tambahan ini dikirimkan langsung secara otomatis melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan pemenuhan hak pensiunan tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Langkah ini diambil dalam rangka penguatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak daya beli rumah tangga.

Pengurusan administrasi secara manual dipastikan tidak diperlukan lagi oleh para penerima manfaat dalam proses pencairan kali ini. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa sistem pembayaran telah diatur untuk berjalan otomatis tanpa mengharuskan pensiunan melakukan autentikasi ulang maupun mengirimkan berkas permohonan.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dikutip dari laman Taspen.

Penetapan besaran nilai nominal tunjangan mengacu pada komponen pendapatan yang diperoleh para pensiunan pada bulan Mei 2026. Regulasi yang berlaku memastikan tidak ada pemotongan iuran ataupun kredit pensiun dalam penyerahan dana ini, dan seluruh beban pajak penghasilan telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Bagi aparatur negara yang memegang status penerima manfaat ganda, pembayaran hak hanya akan dilakukan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar. Meski demikian, pengecualian aturan tetap diberlakukan bagi penerima tunjangan janda atau duda, sehingga kedua hak tersebut bisa dicairkan secara bersamaan.

Instansi tempat bekerja terakhir akan bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran kompensasi ini bagi pegawai yang baru memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dan setelahnya. Dilansir dari Liputan6.com, pihak manajemen juga mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap segala modus penipuan dengan modus pungutan biaya pencairan dan menyarankan konfirmasi resmi melalui Call Center 1500919.

Artikel terkait

Rekomendasi