PT TASPEN (Persero) mencatat keberhasilan dalam penyaluran Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga hari pertama pencairan pada 2 Juni 2026, sebanyak 99,14 persen penerima manfaat telah menerima haknya, seperti dikutip dari Info.
Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 96 persen pada hari pertama penyaluran. Penyaluran Gaji Ke-13 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pembayaran dimulai serentak pada 2 Juni 2026 melalui jaringan mitra bayar yang bekerja sama dengan TASPEN. Pada 2026, jumlah penerima manfaat Gaji Ke-13 meningkat menjadi sekitar 3,25 juta pensiunan ASN.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,16 juta peserta. Selain itu, total nilai penyaluran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar, dari Rp10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada 2026.
Peningkatan jumlah penerima dan nilai manfaat ini menjadi bukti komitmen pemerintah serta TASPEN dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran hak yang tepat waktu dan tepat sasaran. Proses penyaluran dana dari pemerintah diklaim berlangsung sangat cepat.
Dana yang ditransfer dari pemerintah dapat diteruskan kepada para pensiunan dalam waktu sekitar enam jam, sehingga mayoritas penerima langsung memperoleh Gaji Ke-13 pada hari pertama pencairan. Keberhasilan tersebut didukung oleh sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia.
TASPEN juga melakukan pemantauan dan uji petik di berbagai wilayah guna memastikan proses pencairan berjalan lancar. Manajemen menegaskan bahwa Gaji Ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun potongan lainnya.
Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima dapat memperoleh manfaat secara utuh. Apabila pensiunan menemukan adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, mereka diimbau segera melaporkannya kepada TASPEN agar dapat ditindaklanjuti.
Penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan Gaji Ke-13 Tahun 2026. Pembayaran dilakukan otomatis berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Namun, peserta tetap wajib melakukan autentikasi rutin sesuai aturan yang berlaku.