Pencapaian rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pada kuartal I/2026 dilaporkan masih berada di bawah target tahunan. Kondisi ini terjadi di tengah performa pertumbuhan ekonomi nasional yang menunjukkan tren penguatan signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari Ekonomi, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku menyentuh angka Rp6.187,2 triliun pada kuartal pertama tahun ini. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 5,61% secara tahunan (YoY).
Pertumbuhan ekonomi ini menjadi capaian tertinggi dalam 14 kuartal terakhir. Namun, kenaikan PDB yang kuat tersebut belum berbanding lurus dengan optimalisasi pengumpulan pajak oleh otoritas terkait.
Kementerian Keuangan mencatat total realisasi penerimaan perpajakan, yang mencakup pendapatan pajak serta kepabeanan dan cukai, terkumpul Rp462,7 triliun hingga Maret 2026. Dengan angka ini, kalkulasi tax ratio berada di level 7,47%.
Level tersebut dinilai masih sangat jauh dari target ambisius yang dipasang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membidik rasio pajak di angka 11% sepanjang tahun ini.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut performa awal tahun ini kurang memuaskan. Ia mencatat realisasi tersebut merupakan yang terendah kedua dalam periode lima tahun terakhir.
"Bahkan cukup jauh dibandingkan dengan tax ratio kuartal I 2022—2024 yakni kisaran 1,28% hingga 2,48%. Padahal kita tahu, dalam beberapa tahun itu tax ratio kita tidak pernah menyentuh angka 11%," ujar Fajry.
| Tahun | Rasio Pajak | Perubahan YoY |
|---|---|---|
| 2022 | 8,90% | - |
| 2023 | 9,95% | 11,8% |
| 2024 | 8,75% | -12,1% |
| 2025 | 7,01% | -19,9% |
| 2026 | 7,47% | 6,6% |
Faktor Penyebab dan Risiko di Lapangan
Fajry menyoroti bahwa penurunan penerimaan tahun lalu dipicu oleh transisi sistem Coretax dan lonjakan restitusi. Sementara pada awal 2026, tantangan utama kembali berfokus pada besarnya nilai restitusi pajak yang dicairkan.
Ia mengingatkan bahwa upaya mengejar target 11% di saat fundamental ekonomi belum pulih total bisa memicu risiko sistemik. Salah satu dampaknya adalah pengetatan fasilitas restitusi yang mulai dirasakan oleh para wajib pajak.
"Dan ini seharusnya bisa diantisipasi, karena kita pernah mengalami sebelumnya pada awal pemerintahan Jokowi," kata Fajry.
Menurut analisisnya, tekanan untuk meningkatkan penerimaan sangat kuat dipicu oleh kebutuhan anggaran besar untuk program-program unggulan pemerintah. Hal ini kemudian berdampak pada kebijakan teknis di lapangan.
Strategi Pengamanan dan Ekstra Effort DJP
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya celah antara pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pemungutan pajak. Ia berencana melakukan langkah strategis untuk mengerek rasio pajak setidaknya ke angka 10,5% dalam waktu dekat.
"Setengah tahun ke depan ini saya akan eksperimen untuk menaikkan tax ratio. Jadi gak usah khawatir," tutur Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa angka 7,47% belum menunjukkan performa utuh tahun ini. Pihaknya kini menyiapkan serangkaian tindakan intensif atau extra effort guna mengejar target 11%.
Salah satu langkah andalannya adalah pembentukan Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Satgas ini melakukan audit bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bea Cukai, hingga Direktorat Jenderal Anggaran.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS [Program Pengungkapan Sukarela] yang kurang lengkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan apakah ada yang kurang ungkap," ujar Bimo.
Selain itu, otoritas pajak juga menyasar pengawasan terhadap wajib pajak grup atau konglomerasi melalui pemeriksaan tematik. Strategi ini bertujuan menutup celah praktik penghindaran pajak atau pengalihan laba dalam skala besar.