Polisi Jerat Tiga Tersangka Eksploitasi Anak Kasus ART Benhil

Polisi Jerat Tiga Tersangka Eksploitasi Anak Kasus ART Benhil

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan eksploitasi anak terhadap dua asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, pada Rabu, 22 April 2026 pukul 23.00 WIB. Langkah hukum ini diambil setelah polisi menemukan fakta bahwa salah satu korban masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak agen penyalur berinisial T dan WA, serta majikan korban, telah mengetahui status usia tersebut sejak awal proses perekrutan. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para tersangka tetap mempekerjakan korban meski menyadari pelanggaran ketentuan usia kerja.

"Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi menyebutkan bahwa para agen penyalur diduga mengabaikan prosedur pemeriksaan identitas secara mendalam saat merekrut pekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua agen tersebut hanya menerima korban sebagai pekerja berdasarkan dokumen berupa kartu keluarga dan foto saja.

"Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi.

Penetapan tersangka ini merujuk pada Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini bermula ketika dua ART perempuan, D (18) dan R (30), nekat melompat dari ketinggian pada akhir April lalu hingga mengakibatkan D meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa insiden tersebut pertama kali disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian. Warga segera memberikan bantuan dan memanggil ambulans untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

"Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga," ujar Roby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Pihak kepolisian masih menelusuri motif utama di balik tindakan nekat kedua korban tersebut. Dugaan awal menunjukkan adanya keinginan kuat dari para korban untuk melarikan diri dari lingkungan kerja mereka di rumah kos tersebut.

"Betul. Informasi awalnya begitu," kata Roby.

Keterangan dari saksi lain yang juga berprofesi sebagai ART di lokasi yang sama menyebutkan kondisi lingkungan kerja yang tidak nyaman. Meskipun tidak ada laporan mengenai penyiksaan fisik secara langsung, perilaku majikan yang keras diduga menjadi pemicu korban merasa tidak betah.

"(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan," tutur Roby.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap majikan dan pihak terkait lainnya. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kondisi sebenarnya yang dialami para korban selama bekerja.

"Kita juga belum tahu karena belum selesai pemeriksaan," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi