Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Aparat Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, pada Rabu, 24 April 2026. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan penggerebekan dan penyelidikan mendalam terhadap lembaga penitipan anak tersebut.

Berdasarkan data penyelidikan yang dilansir dari Lifestyle, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut. Di antara belasan tersangka yang diamankan, terdapat ketua yayasan berinisial DK (51) serta kepala sekolah berinisial AP (42), sementara 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh anak.

Insiden di Yogyakarta ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di tempat penitipan anak setelah kejadian serupa menimpa balita di Depok pada 2024. Dalam peristiwa lama tersebut, seorang anak berusia 15 bulan mengalami luka akibat siraman air panas oleh pengasuh karena terus menangis saat dibersihkan.

Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan, memberikan penekanan mengenai pentingnya orang tua bersikap selektif dan memeriksa latar belakang pengelola lembaga sebelum menitipkan buah hati mereka.

"Yang pertama dari pengalaman, berapa lama mereka berdiri, siapa yang mendirikan. Kemudian kita juga bisa minta info profil dari orang yang menjaga anak kita di sana. Apakah dari jurusan psikologi, random di bidang studi, atau harus ada sertifikat khusus misalnya dia telah lulus menjadi terapis anak, itu penting sekali," kata Sani.

Langkah pemeriksaan profil tersebut dinilai memerlukan waktu yang tidak singkat dan ketelitian tinggi bagi setiap keluarga. Sani mengingatkan orang tua untuk selalu melatih kepekaan terhadap setiap perubahan perilaku atau kondisi fisik anak sebagai langkah proteksi dini dari ancaman kekerasan.

Dampak psikologis dari kekerasan pada usia dini juga menjadi perhatian serius bagi ahli lainnya karena dapat memengaruhi perkembangan jangka panjang. Psikolog anak dan keluarga, Rose Mini, menjelaskan bahwa penanganan yang tepat harus segera diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban.

Menurut Rose, pengalaman buruk pada masa kecil berisiko mengganggu stabilitas emosi, perasaan aman, hingga tingkat kepercayaan diri individu. Teori Erik Erikson menyebutkan bahwa anak usia 0–1,5 tahun berada pada fase pembentukan rasa percaya terhadap lingkungan yang dapat rusak akibat kekerasan.

Pada rentang usia 1,5 hingga 3 tahun, anak mulai membangun kemandirian, namun perlakuan negatif seperti bentakan dapat memicu sifat ragu-ragu. Rose juga menyoroti fase usia 3–6 tahun sebagai masa krusial bagi pembentukan kompetensi dan inisiatif anak di lingkungan sosialnya.

Dukungan dari lingkungan sekitar dianggap sebagai kunci utama untuk memperbaiki kondisi psikologis anak yang pernah mengalami trauma. Selain itu, diperlukan pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap operasional seluruh tempat penitipan anak guna mencegah terulangnya pelanggaran hukum dan hak asasi anak.

Orang tua disarankan melakukan riset mendalam melalui media sosial atau kunjungan langsung serta mewawancarai penyedia layanan terkait kebijakan pengasuhan. Kualifikasi pengasuh, kepemilikan lisensi resmi, serta akreditasi lembaga menjadi indikator utama dalam menjamin keamanan dan kualitas perawatan bagi bayi maupun anak-anak.

Artikel terkait

Rekomendasi