Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi perusahaan peer-to-peer lending KoinWorks sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 6 Mei 2026. Ketiganya diduga melakukan manipulasi agunan dalam penyaluran kredit dari PT BRI Persero yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 600 miliar.
Dilansir dari Megapolitan, para tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa para tersangka bekerja sama menyalurkan dana dengan analisis tidak layak.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” jelas Dapot, Kamis, 7 Mei 2026.
Penetapan tersangka ini juga didahului oleh laporan 94 nasabah KoinWorks ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026 dengan nomor registrasi LP/B/117/III/2023/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum nasabah, Alwin, menyatakan para kliennya mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Laporan tersebut dipicu oleh ketidaksanggupan pihak KoinWorks dalam memenuhi janji pengembalian uang sejak kasus gagal bayar mencuat pada 2024. Saat itu, nasabah dijanjikan pengembalian modal pokok dalam dua tahun dengan bunga lima persen per tahun, namun komitmen tersebut tidak terealisasi.
“Tapi ya ini sudah mau dua tahun, enggak terealisasi juga gitu. Modal pokoknya enggak balik, bunga lima persen per tahun pun juga enggak nyampai,” jelas Alwin saat dihubungi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pihak korban juga menyoroti adanya penawaran menggiurkan di awal seperti jaminan asuransi dan dana proteksi yang ternyata tidak ada saat terjadi gagal bayar.
“Jadi klien kami sebelumnya sudah approach ke KoinWorks, 'hey, oke lu gagal bayar, tapi kan lu bilang ada asuransi nih, mana asuransi lu?', enggak ada,” kata Alwin.
Selain itu, tim kuasa hukum menduga adanya praktik pencucian uang yang melibatkan internal direksi karena kejanggalan dalam prosedur identifikasi nasabah berinisial MTH. KoinWorks sebelumnya mengklaim tertipu oleh MTH yang menggunakan identitas palsu untuk membawa kabur dana ratusan miliar.
“Jadi ketika KoinWorks kemudian melaporkan MTH karena sudah menipu, menggunakan dana KoinWorks dibawa kabur dengan KTP palsu, kami mempertanyakan, kan seharusnya KTP masuk itu di awal, bukan di akhir. Ya kenapa baru tahunya di akhir bahwa KTP-nya palsu?” kata Alwin.
Alwin meragukan bahwa dana sebesar Rp 300 miliar bisa dicairkan begitu saja tanpa adanya keterlibatan orang dalam perusahaan.
“Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,” lanjut dia.
Berdasarkan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir April 2026, ditemukan adanya indikasi pelanggaran tata kelola oleh KoinWorks sejak tahun 2024.
“Dan OJK bilang memang, 'Iya kita sudah memeriksa KoinWorks pas tahun 2024 itu, memang ada dugaan pelanggaran tata kelola.’ Tapi enggak disebutkan secara detail apa-apa aja. Jadi memang prosedurnya ini udah banyak yang melanggar POJK kalau saya lihat,” jelas Alwin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor. Ketiga petinggi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.