Kejati Jakarta Tetapkan Tiga Petinggi KoinWorks Sebagai Tersangka Korupsi

Kejati Jakarta Tetapkan Tiga Petinggi KoinWorks Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi perusahaan fintech KoinWorks sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (6/5/2026). Penetapan ini berkaitan dengan manipulasi agunan dan penyaluran kredit tidak layak kepada sejumlah nasabah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 miliar.

Para tersangka yang dijerat oleh penyidik adalah Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin. Dilansir dari Megapolitan, ketiganya diduga bekerja sama mengajukan pembiayaan secara melawan hukum dari sebuah bank BUMN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi agunan berupa invoice serta ketiadaan penutupan asuransi pada penyaluran kredit tersebut.

"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," jelas Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.

Di sisi lain, sebanyak 94 orang nasabah telah melaporkan manajemen KoinWorks ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kuasa hukum korban, Alwin, menyebutkan total kerugian kliennya saat ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar akibat dana yang tidak bisa ditarik sejak Oktober 2024.

“Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik,” ungkap Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Macetnya dana nasabah ini bermula saat perusahaan menerapkan mekanisme penundaan pembayaran atau standstill. Pihak KoinWorks berjanji mengembalikan dana dalam waktu dua tahun dengan tambahan bunga 5 persen per tahun.

“Ketika terjadi ketidakmampuan KoinWorks untuk membayar uang korban, KoinWorks kemudian melakukan mekanisme yang namanya standstill,” kata Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat indikasi kuat bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke pihak internal perusahaan. Alwin juga menyoroti adanya 279 identitas palsu yang digunakan dalam pengajuan pinjaman di platform tersebut.

“Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,” ujar Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun sempat membuat pihak kuasa hukum korban terkejut karena prosesnya berjalan beriringan dengan laporan di kepolisian.

“Jadi kami dari kuasa hukum dan korban sebenarnya juga kaget, ternyata Kejaksaan sudah memproses nih perkara tipikor. Kami sama sekali enggak tahu sebelumnya,” ujar Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Alwin menambahkan bahwa lemahnya analisis kredit dari pihak internal perusahaan menyebabkan pencairan dana yang kini berujung macet di bank pemberi pinjaman.

“Yang saya tangkap karena analisis kredit yang enggak layak ini akhirnya BRI ngeluarin uang terus sekarang uangnya enggak tahu ke mana, kreditnya macet,” kata Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima kuasa hukum menyebutkan bahwa jumlah lender atau pemberi pinjaman yang terdampak kasus ini diduga mencapai 11.000 orang.

“Waktu kami ketemu di OJK, saya sempat tanya, 'Bapak Ibu, sebenarnya ini berapa lender yang terdampak dari kasusnya KoinWorks?' OJK bilang sekitar 11.000 orang,” ungkap Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Meskipun pihak otoritas belum merinci total keseluruhan kerugian secara resmi, Alwin memproyeksikan angka yang fantastis akibat besarnya jumlah korban yang terlibat.

“Lalu saya tanya berapa total kerugiannya? Mereka enggak bisa jawab. Ya saya rasa triliunan. Ini mungkin mirip-mirip kasus DSI korbannya, nilainya mungkin triliunan juga,” sambung Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Para korban kini menunggu kepastian hukum mengenai pengembalian aset mereka, meski ada kekhawatiran aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara atau bank terlebih dahulu.

“Tentunya dari korban retail ya, ada ganti rugi, ada pengembalian. Cuma memang kami khawatir kalau misalnya mereka jadi tersangka kasus korupsi terus sudah divonis bersalah, ini kan nanti asetnya akan disita terus diutamakan pasti untuk negara dong atau untuk BRI,” tutur Alwin, Kuasa Hukum Korban.

Saat ini tingkat keberhasilan bayar (TKB90) KoinWorks dilaporkan merosot hingga angka 19 persen. Ketiga tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi