Polisi Tetapkan Pengendara Moge Tersangka Penabrakan Bocah di Toraja Utara

Polisi Tetapkan Pengendara Moge Tersangka Penabrakan Bocah di Toraja Utara

Seorang pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak bocah laki-laki berinisial J (10) hingga tewas di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Insiden maut tersebut terjadi saat korban sedang berada di tepi jalan di Lingkungan Sendana Buntu Pare untuk menyaksikan rombongan moge melintas. Dilansir dari Detik Oto, warga di lokasi kejadian melaporkan bahwa pengendara sempat melakukan aksi berbahaya sebelum kecelakaan terjadi.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa berdasarkan laporan saksi mata, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Upaya atraksi yang dilakukan diduga memicu hilangnya kendali atas kendaraan.

"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Pihak kepolisian segera mengamankan RR beserta unit sepeda motor yang dikendarainya sebagai barang bukti. Kapolres Toraja Utara kemudian memberikan pernyataan terkait status hukum terbaru dari pengendara yang terlibat dalam rombongan tersebut.

"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto.

Tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, RR terancam hukuman penjara yang cukup signifikan sesuai regulasi lalu lintas yang berlaku.

"RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," ujar Kasat Lantas.

Iptu Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini sesuai prosedur yang transparan. Penanganan perkara dipastikan akan berjalan secara objektif bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucapnya.

RR diketahui merupakan bagian dari komunitas Hogers Indonesia. Direktur organisasi tersebut, Yudi Djadja, menyampaikan belasungkawa resmi serta penyesalan mendalam atas musibah yang menimpa bocah berinisial J tersebut.

"Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J ," kata Yudi Djadja Director Hogers Indonesia.

Yudi memastikan bahwa anggotanya akan menaati prosedur hukum yang berlaku di Polres Toraja Utara. Organisasi juga menyatakan dukungannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.

"Sejak terjadinya musibah tersebut, anggota kami selalu kooperatif, siap memenuhi tanggung jawab moral dan adat secara penuh, serta saat ini tengah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Selain proses hukum formal, komunitas ini memberikan perhatian khusus pada kearifan lokal di Sulawesi Selatan. Pihak Hogers Indonesia menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur kekeluargaan dan penyelesaian secara adat dengan keluarga korban.

"Kami sangat menyadari bahwa peristiwa ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Toraja yang memiliki nilai-nilai budaya dan kekerabatan yang luhur. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat yang berlaku bagi keluarga besar korban," lanjut pernyataan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi