Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, pada Selasa (5/5/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan gelar perkara pada akhir April lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah individu guna mendalami perkara tersebut.
"Sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 30 April 2026. Gelar perkaranya juga dilakukan pada 30 April 2026," kata Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Ferry menjelaskan bahwa jumlah orang yang telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang terus bertambah seiring berjalannya proses hukum. Meskipun menyandang status tersangka, Hamdani tidak dijebloskan ke sel tahanan karena dinilai tidak mempersulit proses penyidikan.
"Sudah delapan orang diperiksa," ucap Ferry.
Alasan lain di balik ketiadaan penahanan adalah masa ancaman pidana yang melekat pada pasal yang disangkakan. Kepolisian memandang kooperatifnya tersangka menjadi pertimbangan utama untuk membiarkannya tetap berada di luar tahanan selama proses berjalan.
"Tidak (ditahan di Polda Sumut), ancaman pasalnya di bawah lima tahun penjara. Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Ferry.
Laporan tersebut dikonfirmasi kembali oleh pihak kepolisian pada hari berikutnya. Status tersangka Hamdani kini resmi mempertegas posisi kasus yang berawal dari aduan pada pertengahan Agustus 2025 tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Ferry Walintukan.
Penyidik menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil diskusi internal tim dalam gelar perkara resmi. Hamdani dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi terkait informasi elektronik.
"Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026)," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mempertimbangkan perilaku Hamdani selama masa penyidikan. Penegasan mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan kembali disampaikan melalui komunikasi via telepon seluler.
"Tidak ditahan dan yang bersangkutan kooperatif, itu pertimbangannya," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Komentar Hamdani di media sosial dianggap melanggar hukum karena dianggap menyerang kehormatan Erni sebagai seorang perempuan. Pihak pelapor mendasarkan laporannya pada Pasal 27A UU ITE serta pasal mengenai penghinaan dalam KUHP.
"Ini pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan," kata Erni Sitorus, Ketua DPRD Sumut.
Hamdani Syahputra sendiri mengeklaim baru mengetahui adanya laporan hukum tersebut dua hari setelah laporan resmi dilayangkan. Ia memberikan klarifikasi bahwa keikutsertaannya dalam kolom komentar media sosial hanyalah sebuah tanggapan biasa terhadap opini netizen lainnya.
"Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement," kata Hamdani Syahputra, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
Ia merinci bahwa kata-kata yang ia tuliskan tidak secara spesifik menyebutkan nama pihak tertentu. Hamdani menyatakan ketidaksangkaannya bahwa interaksi digital tersebut akan berlanjut ke meja hijau.
"Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Sudah gitu saja. Langsung sebut nama tidak ada," lanjutnya.
Legislator asal Deli Serdang ini juga menyayangkan sikap Erni yang merupakan rekan satu partai di Golkar namun tidak menempuh komunikasi internal terlebih dahulu. Hamdani berpendapat bahwa seharusnya pengelola akun media sosial tersebut yang terlebih dahulu diproses.
"Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia," ucapnya.
Meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai pelaporan tersebut, Hamdani menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap setiap tahapan hukum yang dijadwalkan oleh Polda Sumut.
"Kalaupun mau mempersoalkan itu, ya harusnya dilaporkan dulu akun medsosnya, netizen yang komentar, baru saya yang nimbrung. Untuk ke depan, ya saya siap dipanggil polisi untuk menjalani proses hukum yang ada," ujarnya.
Di sisi lain, tim hukum Erni Ariyanti Sitorus menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan mekanisme untuk membentengi hak-hak kliennya sebagai warga negara. Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menyoroti adanya konten yang menyangkut ranah privat dalam unggahan tersangka.
“Hak-haknya dilindungi. Konteks kami mengenai konten yang berhubungan dengan urusan pribadi, yang berkaitan dengan kalimat-kalimat yang kami anggap berdampak bagi Erni sebagai perempuan, istri, dan ibu dari anaknya, tentu berhak melapor ke pihak berwenang,” kata Agussyah Damanik, Kuasa Hukum Erni.
Agussyah menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar berisi komentar dari akun media sosial tersangka sebagai bukti utama tindak pidana. Bukti-bukti tersebut kini sepenuhnya berada dalam wewenang kepolisian untuk diungkap lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi. Nantinya itu menjadi bahan bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan. Ada unggahan yang kami tangkap layar dari pemilik akun, termasuk isi komentar yang kami anggap sebagai dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Selain jalur kepolisian, pihak pelapor juga mempertimbangkan untuk membawa isu ini ke lembaga perlindungan hak asasi. Langkah ini diambil karena kasus ini dipandang memiliki dimensi kekerasan verbal terhadap perempuan.
“Kami juga sedang menyusun laporan ke Komnas HAM terkait hak asasi perempuan dan dugaan kekerasan verbal. Hal ini masih kami diskusikan karena menyangkut perlindungan perempuan,” sambungnya.
Terkait status Erni sebagai pejabat publik, Agussyah menggarisbawahi bahwa laporan ini tidak memiliki kaitan dengan aktivitas politik atau jabatan di DPRD Sumatera Utara. Hal ini murni dilakukan untuk memulihkan martabat pribadi kliennya.
"Laporan ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Agussyah.
Agussyah menyebut ada dua akun Instagram yang diduga melakukan serangan personal melalui tudingan dan fitnah. Ia menegaskan bahwa materi yang dipermasalahkan sama sekali tidak menyinggung performa kerja Erni di pemerintahan.
"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Terakhir, tim kuasa hukum menepis anggapan bahwa laporan ini melangkahi hak imunitas yang dimiliki anggota dewan. Menurutnya, perlindungan hukum bagi legislator hanya berlaku jika pernyataan disampaikan dalam lingkup tugas resmi sebagai wakil rakyat.
"Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku," tegas Agussyah.