Polisi Tetapkan Pengendara Motor Pengadang Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pengendara Motor Pengadang Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Aparat kepolisian menetapkan pengendara sepeda motor berinisial ML sebagai tersangka setelah terbukti menghalangi laju ambulans di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026).

Aksi penghadangan yang dilansir dari Megapolitan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap suara sirene ambulans yang sedang menuju lokasi kecelakaan, hingga berujung pada tindakan pengrusakan fisik terhadap kendaraan darurat tersebut.

Petugas menetapkan status tersangka kepada ML lantaran yang bersangkutan diduga kuat menendang bodi kendaraan hingga menyebabkan bagian bumper ambulans mengalami kerusakan atau penyok. Tindakan ini memicu perdebatan sengit antara pelaku dan petugas medis yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ambulans merupakan salah satu kategori kendaraan yang wajib didahulukan oleh setiap pengguna jalan lainnya. Ketentuan mengenai hak utama ini telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 dalam beleid tersebut menjelaskan urutan prioritas jalan, yang dimulai dari pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, hingga kendaraan pertolongan kecelakaan. Selain itu, Pasal 135 ayat 3 menegaskan bahwa kendaraan prioritas saat bertugas diperbolehkan menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu jalan demi misi penyelamatan.

Masyarakat diminta tetap memberikan ruang bagi ambulans meskipun kendaraan terlihat dalam kondisi kosong karena bisa jadi unit tersebut sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Hal ini dipertegas oleh otoritas terkait mengenai pentingnya kesadaran publik di jalan raya.

"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas," kata Kakorlantas Polri.

Secara hukum, tindakan menghambat kendaraan prioritas dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Namun, bagi pelaku yang membahayakan nyawa atau barang, ancaman pidana bisa meningkat hingga satu tahun penjara sesuai Pasal 311, ditambah Pasal 521 KUHP terkait perusakan properti.

Artikel terkait

Rekomendasi