Polisi Tetapkan Pemotor Pengadang Ambulans di Depok Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemotor Pengadang Ambulans di Depok Sebagai Tersangka

Aparat kepolisian menetapkan seorang pengendara sepeda motor berinisial ML sebagai tersangka setelah melakukan aksi penghadangan terhadap ambulans di Jalan Moch Nail, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Tindakan tersebut dipicu oleh keberatan pelaku terhadap suara sirene ambulans yang sedang menuju lokasi kecelakaan.

Insiden yang sempat terekam dan viral di media sosial ini berujung pada tindakan perusakan fisik kendaraan darurat tersebut. Dilansir dari Megapolitan, ML diduga menendang badan ambulans hingga mengakibatkan bagian bumper kendaraan mengalami kerusakan berupa penyok.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang wajib didahulukan oleh setiap pengguna jalan. Kewajiban memberikan jalan ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 dalam regulasi tersebut merinci urutan pengguna jalan yang memiliki hak utama, di mana ambulans yang mengangkut orang sakit berada di posisi prioritas setelah kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, Pasal 135 ayat 1 menegaskan bahwa kendaraan prioritas berhak menggunakan lampu isyarat dan bunyi sirene saat menjalankan tugas resmi.

Mengenai perdebatan tentang ambulans tanpa muatan, aturan tetap memberikan prioritas selama kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemput pasien atau menjalankan misi darurat. Hal ini merujuk pada diskresi kepolisian sesuai Pasal 134 huruf g mengenai kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Kakorlantas Polri memberikan penegasan bahwa masyarakat harus tetap memberikan akses jalan ketika mendengar sirene ambulans, terlepas dari kondisi isi kendaraan tersebut demi kelancaran tugas kemanusiaan.

"Siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak. Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas" kata Kakorlantas Polri.

Pihak berwenang mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang menghambat laju kendaraan prioritas di jalan raya. Pelanggar dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, serta Pasal 311 jika tindakan tersebut membahayakan nyawa orang lain.

Khusus untuk kasus di Depok, penyidik menerapkan tambahan jeratan hukum karena adanya unsur perusakan barang. ML terancam Pasal 521 KUHP atas tindakan merusak bumper ambulans setelah terlibat perselisihan dengan petugas di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi