Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial ML sebagai tersangka atas tindakan penghalangan dan perusakan satu unit ambulans di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, Depok, pada Minggu (10/5/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pelaku menghambat operasional kendaraan medis yang tengah bertugas menjemput pasien.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memberikan konfirmasi mengenai status hukum pria tersebut melalui pesan singkat. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tindakan tegas diambil merespons laporan yang diajukan oleh petugas ambulans selaku korban pada hari kejadian.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Petugas menangkap ML di rumah kediamannya yang berlokasi di Jalan Jati Raya, Cilodong. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di lapangan.
Selain tersangka, polisi membawa adik ipar pelaku ke kantor polisi guna memberikan keterangan sebagai saksi. Penangkapan berlangsung pada malam hari setelah identitas dan lokasi keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi oleh tim penyidik.
"Sekitar Pukul 22.50 WIB berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya," ujar Made.
Insiden bermula ketika ambulans melintas untuk menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas dan meminta prioritas jalan kepada pelaku. Namun, ML enggan memberi ruang hingga memicu perdebatan panas antara dirinya dengan petugas medis yang berada di lokasi.
Ketegangan tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap aset kendaraan milik tim medis. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, bagian bumper depan sisi kiri mobil ambulans mengalami kerusakan cukup signifikan akibat serangan pelaku.
“Pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made.
Pemeriksaan intensif mengungkap motif di balik perilaku agresif tersangka terhadap armada kesehatan tersebut. ML mengaku emosinya tersulut karena merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh bunyi sirene ambulans saat sedang bertugas.
“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” imbuh Made.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat tersangka atas perbuatan perusakan tersebut. ML kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal selama dua tahun enam bulan.