Sejumlah platform belanja daring mulai menerapkan kebijakan baru berupa pembebanan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada penjual, dengan TikTok Shop memulai implementasi untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026.
Langkah ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan, koordinasi, hingga pengiriman paket ke tangan pembeli dengan besaran biaya yang menyesuaikan berat barang serta jarak tempuh pengiriman, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5/2026).
Manajemen platform menyatakan bahwa skema ini bertujuan untuk memperkuat kualitas jaringan logistik agar tetap berkelanjutan dalam jangka panjang bagi pengguna dan mitra penjual.
"Pihak TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini memungkinkan platform untuk terus meningkatkan jaringan logistik yang berkualitas tinggi dan berkelanjutan guna melayani penjual dan pelanggan dengan lebih baik dalam jangka panjang di tengah perubahan kondisi global." tulis laporan tersebut.
Data pengiriman standar menunjukkan biaya bervariasi mulai dari Rp 690 untuk rute Pulau Jawa ke Jakarta hingga maksimal Rp 5.060 untuk pengiriman ke wilayah luar Jawa seperti Kalimantan atau Papua.
| Rute Pengiriman | Jenis Layanan | Kisaran Biaya (Per Pesanan) |
|---|---|---|
| Jawa ke Jakarta | Standar | Rp 690 - Rp 4.350 |
| Sesama Jawa (Non-Jakarta) | Standar | Rp 990 - Rp 5.060 |
| Jawa ke Kalimantan | Standar | Rp 3.440 - Rp 5.060 |
| Jawa ke Kalimantan | Ekonomi | Rp 3.130 - Rp 5.060 |
| Jawa ke Papua/Maluku | Ekonomi | Rp 3.540 - Rp 5.060 |
| Jawa ke Jakarta | Kargo | Rp 1.420 - Rp 4.850 |
| Jawa ke Luar Jawa | Kargo | Maksimal Rp 5.060 |
Sementara itu, Shopee Indonesia juga telah melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA yang berlaku efektif sejak 2 Mei.
Besaran tarif layanan pada platform ini diklasifikasikan berdasarkan kategori produk serta dimensi paket, di mana produk ukuran biasa dikenakan biaya 1-8 persen dan produk ukuran khusus sebesar 2,5-9,5 persen.
Sebagai ilustrasi, aksesoris seperti cincin atau kacamata dikenakan biaya 8 persen untuk ukuran biasa, namun meningkat menjadi 9,5 persen jika masuk kategori produk ukuran khusus.
Kebijakan pengenaan biaya ongkos kirim yang dibebankan langsung kepada pemilik toko ini memicu beragam reaksi dan keluhan dari para pelaku usaha di media sosial.