Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan nasional akan terus berlanjut sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Jumat (8/5/2026). Penurunan biaya pinjaman ini dipicu oleh pemangkasan BI Rate yang telah mencapai level 4,75 persen.
Data otoritas menunjukkan bunga kredit bank pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen, lebih rendah dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen. Jika ditarik lebih jauh, angka ini menyusut signifikan dari posisi Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penurunan suku bunga acuan dari 5,75 persen pada tahun lalu juga berdampak pada suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah yang kini berada di posisi 2,66 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan mengenai sektor yang paling terdampak.
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Ia menambahkan bahwa terdapat jeda waktu dalam proses transmisi kebijakan moneter ke sektor riil. Atas dasar tersebut, pihak regulator memperkirakan suku bunga pinjaman masih akan menunjukkan grafik menurun di masa mendatang.
"Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karenanya, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Meski terdapat tren penurunan secara industri, penyesuaian di tingkat bank individu akan bervariasi. OJK menekankan bahwa setiap lembaga jasa keuangan memiliki strategi bisnis dan struktur biaya dana yang berbeda-beda dalam merespons kondisi pasar.
"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian juga menyoroti kecukupan likuiditas perbankan yang dinilai masih mampu menyokong pembiayaan sektor riil. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global dan domestik tetap menjadi variabel utama yang memengaruhi pertumbuhan kredit.
"Sinergi antara pemerintah, regulator, and seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Terkait prospek ekonomi domestik, indikator makro seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang menyentuh 122,89 menjadi sinyal positif. Selain itu, aktivitas manufaktur nasional masih berada di zona ekspansif dengan level PMI 50,1.
"Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Di sisi lain, terdapat catatan mengenai undisbursed loan atau fasilitas pinjaman yang belum ditarik oleh debitur. Pada Maret 2026, nilainya tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun, meningkat 7,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.