Pelaku Tambang Usulkan Royalti Progresif Jaga Keberlanjutan Investasi

Pelaku Tambang Usulkan Royalti Progresif Jaga Keberlanjutan Investasi

Pelaku industri pertambangan mengusulkan penerapan skema royalti progresif mengikuti fluktuasi harga komoditas kepada pemerintah guna menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi pada Selasa (12/5/2026).

Dilansir dari Ekonomi, usulan ini muncul sebagai respons atas rencana revisi aturan penerimaan negara di sektor mineral dan batu bara. Mekanisme ini dinilai lebih adil bagi pelaku usaha maupun pemerintah di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Sudirman Widhy Hartono mengusulkan agar kenaikan tarif royalti tersebut diterapkan secara bertingkat menyesuaikan harga pasar.

"Sebaiknya dibuat dengan mekanisme bertingkat atau progresif," ujarnya Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi).

Melalui skema tersebut, tarif royalti dapat meningkat secara otomatis saat harga komoditas melambung tinggi dan menurun ketika harga melemah di pasar global. Sudirman menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga daya saing industri saat pasar sedang lesu.

"Namun pada saat harga komoditas anjlok, maka negara harus tetap menjaga iklim agar industri atau investasi tetap kondusif," tambah Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi).

Sudirman menilai kebijakan royalti tinggi saat harga turun berisiko menekan kemampuan operasional perusahaan. Penegasan mengenai keseimbangan antara pendapatan negara dan minat investor menjadi poin krusial dalam usulan tersebut.

"Perlu dijaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi tambang," tegas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi).

Selain aspek tarif, ia menyoroti faktor kepastian hukum yang menjadi pertimbangan utama para pemodal jangka panjang. Perubahan regulasi yang terlalu sering dianggap dapat mengganggu stabilitas iklim usaha di sektor pertambangan nasional.

"Aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian," tegas Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi).

Saat ini, Ditjen Minerba sedang mengkaji revisi PP No.19/2025 yang semula direncanakan menaikkan tarif royalti akibat potensi windfall profit dari lonjakan harga mineral sepanjang 2025. Namun, rencana kenaikan tarif tersebut telah resmi ditangguhkan oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penangguhan rencana tersebut pada Senin (11/5/2026) untuk dilakukan evaluasi ulang. Langkah penundaan diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan industri tambang.

Artikel terkait

Rekomendasi