Sejumlah wajib pajak ramai mengeluhkan lambatnya proses pencairan restitusi pajak melalui media sosial Threads dalam beberapa waktu terakhir. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai semakin sulit dan kedapatan mengalami penundaan hingga berbulan-bulan, seperti dikutip dari Nasional.
Sebagian besar keluhan tersebut berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, para wajib pajak menyatakan proses administrasi telah rampung, namun dana pengembalian belum juga masuk ke rekening perusahaan.
Salah satu pengguna Threads dengan akun @f**p menyebutkan bahwa situasi perpajakan pada tahun ini terasa jauh lebih berat daripada periode sebelumnya. Kesulitan tersebut terutama dirasakan pada bagian restitusi dan sengketa pajak.
Unggahan itu kemudian memicu respons serupa dari pengguna lain yang mengaku mengalami kendala yang sama. Banyak di antaranya yang menyatakan bahwa restitusi yang biasanya cair tepat waktu kini tertahan tanpa kepastian.
Akun @s***c menceritakan bahwa restitusi PPN masa Januari 2026 milik perusahaannya seharusnya sudah cair sejak April lalu. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) beserta surat permohonan konfirmasi rekening bahkan telah diterbitkan.
Meski demikian, dana tersebut tidak kunjung ditransfer ke rekening kantornya hingga saat ini.
"Hari ini antar surat pengajuan kembali. Tau apa kata orang pajak? Sebenernya ibu sudah memenuhi semua persyaratan, tapi memang restitusi sedang di hold sesuai arahan atasan kami. Kami juga tdk begitu paham detailnya," tulisnya, dikutip Minggu (17/5/2026).
Ia pun menyindir situasi ini dengan menyebut dana restitusi kemungkinan dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan negara yang lain.
Keluhan lain disampaikan oleh akun @y***i yang mengaku restitusi senilai Rp 4 juta miliknya belum dikembalikan selama lebih dari satu bulan. Ia mengklaim keterlambatan ini dipicu oleh kesalahan internal pihak kantor pajak.
"Alasannya ada perintah penundaan pengembalian restitusi selama 3-4 bulan ke depan," katanya.
Melalui unggahan lanjutan, ia menjelaskan bahwa surat ketetapan restitusi sebenarnya sudah terbit. Dana tersebut diputuskan untuk ditransfer karena perusahaan tidak memiliki utang ataupun deposit pajak, tetapi pembayarannya masih tersangkut.
Persoalan serupa juga dialami oleh akun @h***i yang menyebut kantor pelayanan pajak telah menyetujui restitusi miliknya. Namun, proses pencairan dana tersebut tertahan akibat adanya instruksi dari pusat.
Kondisi pengetatan restitusi ini mulai dikaitkan oleh beberapa pengguna Threads dengan situasi fiskal pemerintah saat ini. Muncul spekulasi bahwa negara sedang membutuhkan likuiditas sehingga pos pengeluaran termasuk restitusi diperketat.
Warganet juga mempertanyakan dampak keterlambatan ini bagi kelangsungan dunia usaha karena bisa mengganggu arus kas perusahaan di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Di saat cari omset susah setengah mati, harapan uang masuk untuk support biaya operasional malah gagal. Padahal itu duit mereka sendiri," tulis akun @w**ng.
Ia menambahkan, terdapat perusahaan yang mulai merasa khawatir harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika restitusi tidak kunjung dibayarkan.
Fenomena penahanan restitusi pajak ini sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sempat menahan laju pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, walaupun ruang penahanannya terbatas.
Purbaya memerinci, nilai restitusi yang sempat ditahan hanya berkisar Rp 7 triliun, sedangkan restitusi yang telah dicairkan mencapai Rp 361,15 triliun. Mengingat besarnya nominal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyetop sisa restitusi yang masih diproses.
"Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun yang belum dieksekusi," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).