Aktivitas warga yang membuka jasa angkat sepeda motor untuk menyeberangi rel tanpa palang pintu di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Seperti dilansir dari Megapolitan pada Kamis (7/5/2026), kegiatan tersebut dilakukan tepat di area pelintasan dekat Stasiun Cibitung.
Para warga biasanya bersiaga di gubuk semi permanen yang terletak di pinggiran rel kereta api. Mereka menawarkan bantuan tenaga untuk mengangkat kendaraan roda dua melewati jalur rel bagi para pengendara yang ingin memotong jalan.
Meskipun terdapat pelintasan resmi yang berjarak sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari lokasi tersebut, banyak pengendara memilih jalur ilegal ini. Setiap motor yang ingin menyeberang dipatok tarif sekitar Rp 5.000 untuk sekali jalan.
Dalam pelaksanaannya, sekitar empat hingga lima orang akan bekerja sama mengangkat satu sepeda motor menggunakan alat penopang dari bambu. Para penyedia jasa ini tampak sangat sigap mengatur waktu penyeberangan di sela-sela jadwal perjalanan kereta api yang melintas.
Padahal, pembatas berupa plang besi sebenarnya sudah dipasang di sepanjang area tersebut untuk mencegah akses warga. Namun, keinginan untuk memangkas waktu perjalanan membuat jalur tidak resmi ini tetap diminati meskipun berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Menanggapi fenomena ini, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memberikan penegasan mengenai larangan aktivitas di jalur rel tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam nyawa.
"KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri," ujar Franoto.
Larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Franoto juga memberikan imbauan agar masyarakat, terutama pengguna motor, tetap mengutamakan keselamatan dengan menggunakan fasilitas pelintasan resmi.
"Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api," kata dia.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak KAI berencana menjalin komunikasi dengan otoritas kewilayahan di Bekasi. Koordinasi ini bertujuan untuk menutup total akses liar di lokasi tersebut guna mencegah potensi kecelakaan di masa mendatang.
"KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut," ujar dia.