Dua Warga Jakarta Barat Jadi Tersangka Sengketa Sertifikat Tanah Tambora

Dua Warga Jakarta Barat Jadi Tersangka Sengketa Sertifikat Tanah Tambora

Kasus saling lapor terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas sebidang tanah di Tambora, Jakarta Barat, berujung pada penetapan status tersangka terhadap dua warga berinisial SR dan ICS, dilansir dari Megapolitan pada Sabtu (16/5/2026).

Perkara kepemilikan lahan ini mencuat setelah kedua belah pihak saling mengklaim hak atas tanah yang sama dan berlanjut ke ranah hukum pidana.

Persoalan bermula ketika pelapor membeli dokumen SHGB tersebut dari seorang wanita berinisial Y pada 2015, namun muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2022.

Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zalukhu, memaparkan situasi awal perselisihan lahan tersebut sebelum masuk ke proses laporan kepolisian.

"Nah, pada tahun 2022, Terlapor ini mengaku bahwa itu milik dia gitu. Tapi ya itu perdebatan, belum ada proses hukum terutama secara pidana mengenai objek yang sama-sama diakui itu," jelas Yuspan.

Kedua belah pihak kemudian mengajukan pengaduan masyarakat ke Satgas Anti-Mafia Tanah Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2024 hingga direkomendasikan membuat laporan polisi resmi karena terindikasi adanya tindak pidana pemalsuan.

Yuspan mengungkapkan bahwa penyelidik sempat melakukan langkah verifikasi mengenai keabsahan akta notaris yang digunakan oleh pihak lawan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak notaris.

"Penyelidik mendatangi notaris. Nah, notaris mengatakan, ‘Ini bukan produk saya, saya enggak pernah bikin ini.’ Artinya ya jelas terpenuhi laporan kami itu ada pemalsuan," jelas Yuspan.

Laporan yang diajukan oleh pihak SR dan ICS awalnya menggunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 385 KUHP.

Akan tetapi, SR dan ICS juga dilaporkan oleh pihak lawan ke Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa hingga pasal pidana bagi mereka dikurangi menjadi Pasal 266 KUHP lama atau Pasal 392 KUHP baru.

Yuspan menilai bahwa materi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor balik sebenarnya bukan berasal dari pernyataan langsung kliennya.

"Karena mengatakan waktu itu dalam pengaduannya di Mabes Polri itu ‘diduga sebagai mafia tanah.’ Nah, saya bilang kalau kata-kata itu yang melaporkan itu kan penasehat hukum," ungkap Yuspan.

Meskipun berkas laporan penyerobotan dan pemalsuan yang diajukan oleh SR serta ICS belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, keduanya justru sudah menyandang status tersangka pada dua laporan berbeda di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Klien kami ditetapkan tersangka, termasuk yang di Polda Metro ini juga ditetapkan tersangka. Jadi di dua tempat klien kita ditetapkan tersangka," ujar Yuspan.

Kondisi kesehatan SR dilaporkan sempat menurun drastis dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan saat akan menjalani pemeriksaan.

SR mengutarakan beban mental yang dihadapinya akibat tekanan proses hukum yang berjalan berbalik terhadap dirinya.

"Soalnya psikologis nya sangat terganggu karena merasa kita dah mengadukan kok dilaporkan balik padahal aduan kita sudah ada progresnya secara nyata," kata SR.

Dalam perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, SR dan ICS menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pihak kuasa hukum saat ini mendesak agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara khusus, namun tetap membuka peluang penyelesaian masalah di luar jalur hukum.

"Sekarang kan semangat hukum kita kan Restorative Justice. Ya klien kami terbuka seandainya pihak lawan ini ya bersedia untuk duduk bersama. Dan itu klien kami juga sudah sampaikan kepada penyidik," tutur Yuspan.

Artikel terkait

Rekomendasi