Kelurahan Rorotan di Jakarta Utara kini mewajibkan warganya untuk melakukan pemisahan sampah secara mandiri langsung dari rumah. Fokus utama dalam program ini adalah pembiasaan pemilahan dua kategori sampah, yaitu organik dan anorganik.
Lurah Rorotan, Ahmad Fitroh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tahap awal dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan limbah. Strategi ini diambil agar warga tidak merasa terbebani jika harus langsung memilah sampah ke dalam banyak kategori.
"Kemarin memang kita, karena ini tujuannya merubah perilaku ya. Masyarakat kan tidak semuanya paham kaitan dengan pemilahan sampah menjadi empat jenis itu. Kita mainkan untuk dua dulu," jelasnya seperti dikutip dari Megapolitan pada Jumat (8/5/2026).
Fitroh menilai penerapan pemilahan empat jenis sampah, termasuk residu dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berpotensi memicu keberatan dari sisi warga. Oleh karena itu, pendekatan dilakukan secara bertahap demi efektivitas perubahan perilaku jangka panjang.
"Kemauan masyarakat juga belum tentu mau kalau dirasa terlalu repot. Karena kita mau merubah perilaku, saat ini kami baru memilah dua jenis dulu, yaitu antara organik dan anorganik," ucapnya.
Sebagai penunjang kebijakan ini, setiap rumah di wilayah Rorotan telah difasilitasi dengan wadah khusus pemilahan. Warga diminta memisahkan sisa-sisa organik untuk kemudian dibuang ke titik penjemputan atau drop point yang tersedia di setiap RT.
Kelurahan juga menyediakan alternatif berupa Lubang Sisa Dapur (Losida) bagi warga yang tempat tinggalnya jauh dari drop point. Fasilitas Losida ini berfungsi mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos yang bermanfaat untuk kesuburan tanaman di sekitar pemukiman.
"Losida ini dapat dijadikan tempat membuang sampah organik yang nantinya dapat menjadi kompos dan dapat mempersubur tanaman," ungkapnya.
Logistik pengangkutan sampah di wilayah ini kini tidak lagi menggunakan gerobak sampah konvensional. Sampah organik yang terkumpul di drop point akan diangkut oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Limbah tersebut kemudian dibawa ke TPS 3R RW 07 untuk diproses lebih lanjut menjadi bubur pakan ternak dan budidaya maggot. Fitroh menegaskan bahwa penghapusan penggunaan gerobak merupakan bagian dari kontrol terhadap keberhasilan program pemilahan tersebut.
"Kalau di sini tidak ada (gerobak sampah). Kita pastikan, karena sampah organiknya itu kita timbang sebagai tolak ukur keberhasilan dalam satu wilayah," tegasnya.
Untuk sampah anorganik, warga mengarahkannya ke bank sampah setempat. Sementara itu, jenis sampah residu dan sampah kering yang tidak dapat didaur ulang akan dikirim ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Meski saat ini baru fokus pada dua jenis, Ahmad Fitroh memastikan bahwa target pemilahan empat jenis sampah tetap akan dikejar di masa depan. Hal ini mencakup edukasi mendalam mengenai penanganan sampah B3 dan residu rumah tangga.
“Ke depannya iya, harus. Ini kan bagian dari edukasi, kita harus memperkenalkan juga tentang pemilahan B3 dan residunya,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah mulai 10 Mei. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 menjadi payung hukum utama yang mengatur kewajiban pemisahan limbah dari sumbernya.
Deklarasi resmi mengenai kebijakan ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Rasuna Said, Jakarta, bertepatan dengan momen pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499. Aturan ini menyasar seluruh sektor, mulai dari skala rumah tangga hingga lingkungan perkantoran dan usaha.