Seorang warga di Puri Bintaro Hijau, Parung Serab, Kota Tangerang, terpaksa membongkar kanopi parkir yang dibangun di atas fasilitas umum samping SMAN 5 Tangerang Selatan pada Kamis (14/5/2026) setelah memicu keresahan masyarakat sekitar.
Pembangunan struktur peneduh kendaraan tersebut menjadi sorotan luas di media sosial karena menutup area publik untuk kepentingan parkir mobil pribadi dan kendaraan dinas. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, pemilik rumah melakukan pembongkaran secara mandiri menyusul gelombang protes dari warga setempat.
Muqorobin, pemilik rumah yang membangun fasilitas tersebut, menyatakan bahwa konstruksi kanopi itu dikerjakan secara pribadi pada tahun 2024. Ia menegaskan telah mendapatkan komunikasi awal dengan pihak pengurus lingkungan sebelum melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
"Sebelum bangun kanopi saya udah izin ke RT dan mereka enggak ada masalah," kata Muqorobin.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan mobil pelat merah yang sering terlihat terparkir di bawah kanopi tersebut. Muqorobin membantah bahwa fasilitas itu sengaja dibuat khusus sebagai garasi mobil dinas istrinya yang merupakan pegawai di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Yang bangun saya. Yang mobil dinas itu satu, yang dua itu punya saya pribadi," ujar Muqorobin.
Alasan teknis di balik penggunaan area fasilitas umum tersebut berkaitan dengan keterbatasan akses di kediaman pribadinya. Menurut penjelasannya, parkir di luar rumah dilakukan untuk memudahkan mobilitas penghuni saat keluar masuk pintu utama.
"Kalau ada mobil di dalam garasi, pintu rumah keluar tuh sangat terhalang," kata Muqorobin.
Meskipun demikian, ia mengklaim bahwa area teduh tersebut sebenarnya bersifat terbuka bagi warga lain yang ingin memarkirkan kendaraan di sana. Namun, tekanan dari opini publik dan keberatan warga akhirnya membuat ia memutuskan untuk menghilangkan struktur tersebut sepenuhnya.
"Katanya mengganggu karena ini, karena itu, akhirnya saya bongkar aja. Saya sumbangin seng-sengnya," ucap Muqorobin.
Di sisi lain, keresahan warga muncul karena area yang digunakan merupakan hak publik. Sebuah akun media sosial Instagram @tangsel_update sebelumnya mengunggah informasi mengenai penggunaan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan parkir pribadi dan mobil dinas.
"Sudah lama dipakai parkir di situ. Warga juga sudah pernah menegur," bunyi keterangan dalam unggahan akun tersebut.
Yudis, salah seorang warga di lokasi kejadian, berpendapat bahwa pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan personal tidak dibenarkan meski sudah mengantongi izin dari tingkat RT. Menurutnya, area publik harus tetap terjaga fungsinya untuk kepentingan kolektif masyarakat.
"Sebenarnya karena fasum ya jadi enggak bagus juga kalau sampai pasang kanopi gitu, enggak boleh buat pribadi," ujar Yudis.
Keberatan warga selama ini jarang disampaikan secara terbuka kepada pemilik rumah secara langsung. Yudis mengungkapkan bahwa warga cenderung menghindari konfrontasi verbal meskipun topik tersebut sering dibahas secara internal di antara tetangga.
"Emang kita enggak berani buat bilang," kata Yudis.
Yudis menekankan adanya perbedaan mendasar antara pembangunan untuk kepentingan umum dan pribadi di wilayah tersebut. Ia mencontohkan keberadaan saung di sekitar lokasi yang murni digunakan sebagai ruang pertemuan dan rapat warga, bukan untuk menyimpan kendaraan pribadi.
"Kalau itu mah umum. Saung itu dibuat umum, untuk kumpul-kumpul warga, beda sama kanopi itu. Kadang saung itu dibuat untuk rapat warga, enggak untuk pribadi," kata Yudis.
Kesadaran mengenai batasan hak milik dan hak publik dianggap sebagai poin utama dalam polemik ini. Yudis menilai semestinya pemilik rumah dapat memahami secara mandiri bahwa membangun struktur tetap di atas lahan publik merupakan tindakan yang kurang tepat.
"Harusnya dia udah bisa kepikiran kalau itu haknya atau enggak," ucap Yudis.