Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan layanan perpajakan. Dikutip dari Kiaton, modus kejahatan ini marak terjadi berkaitan dengan pengisian SPT melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan berbagai metode yang terus berkembang. Target utamanya adalah para wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami prosedur resmi pengisian sistem baru tersebut.
Aksi penipuan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi bagi korban. Lebih dari itu, terdapat risiko besar berupa kebocoran data pribadi yang sensitif milik wajib pajak.
Ada beberapa pola kejahatan yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengelabui korban. Pertama, pengiriman pesan atau panggilan telepon palsu yang mengaku sebagai petugas pajak dengan dalih verifikasi data.
Modus kedua adalah penyebaran file format APK berbahaya yang wajib pajak diminta untuk mengunduhnya. Terakhir, pembuatan situs tiruan atau palsu yang secara visual sangat menyerupai halaman layanan Coretax resmi.
Masyarakat harus mengingat bahwa domain resmi untuk layanan ini hanya berada pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Jika wajib pajak menemukan alamat domain lain yang mencurigakan, akses tersebut patut diduga kuat sebagai upaya penipuan.
Penegasan Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan pernyataan tegas mengenai prosedur pelayanan mereka. DJP menyatakan tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi dalam bentuk file APK.
Selain itu, petugas pajak tidak akan meminta data sensitif milik warga melalui sambungan telepon maupun pesan pribadi. Seluruh proses pelayanan resmi dipastikan hanya berjalan melalui kanal-kanal komunikasi yang sah milik DJP.
Prosedur Pelaporan dan Tips Keamanan
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau telah menjadi korban, pelaporan dapat segera dilakukan melalui saluran resmi. Laporan via email pengaduan wajib menyertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan, nomor kontak pengirim, serta kronologi kejadian.
Aduan juga dapat disampaikan secara langsung dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor resmi 1500200 untuk proses verifikasi. Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan situs resmi pengaduan yang telah disediakan.
Langkah pencegahan utama agar terhindar dari kerugian adalah dengan tidak mengklik tautan yang mencurigakan. Pastikan untuk selalu mengakses situs resmi milik DJP saat mengurus perpajakan.
Wajib pajak dilarang keras membagikan data pribadi penting seperti NPWP, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapapun. Segala bentuk permintaan untuk menginstal aplikasi dari pihak yang tidak dikenal harus diabaikan secara total.