Seorang wisatawan asal Kabupaten Garut bernama Siti Atika (58) meninggal dunia akibat terseret ombak besar di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Detik Travel, insiden maut tersebut terjadi ketika korban nekat beraktivitas di area yang masuk dalam zona bahaya dilarang berenang.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban bersama rombongan keluarganya bermain sekaligus berswafoto di area bibir pantai. Meskipun pengelola telah memasang rambu larangan, posisi rombongan wisatawan tersebut diketahui berada terlampau dekat dengan garis air.
Kondisi Pantai Madasari sendiri memiliki karakteristik gelombang yang kuat serta dipenuhi batu karang besar. Tiba-tiba, ombak tinggi datang menyapu lokasi tempat korban berdiri dan langsung menyeretnya dalam hitungan detik menuju ke tengah laut.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan medis sempat diberikan sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah dievakuasi ke darat, jenazah Siti Atika langsung diserahkan kepada pihak keluarga oleh aparat berwenang.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana membenarkan kronologi penyelamatan korban yang sempat diupayakan oleh pihak keluarga bersama warga setempat.
"Korban terbawa arus ke tengah. Ketika ada arus balik, barulah keluarga dan anggota Karang Taruna bisa memberikan pertolongan," jelas Aiptu Yusdiana.
Proses evakuasi segera dilakukan menuju puskesmas terdekat menggunakan kendaraan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dalam perjalanan akibat luka benturan karang yang dialaminya.
"Di perjalanan meninggal dunia. Kondisi korban mengalami lecet dan benturan di pipi sebelah kanan," ujar Yusdiana.
Kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan pengunjung dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Larangan berenang di lokasi ini bersifat mutlak demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Kami mengimbau wisatawan untuk memperhatikan rambu-rambu. Daerah Madasari adalah zona larangan, sudah dipasang papan peringatan, dan tidak boleh ada yang berenang," tegas Yusdiana.