Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangkap WN India Penyelundup Emas

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangkap WN India Penyelundup Emas

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara India berinisial MTNP (44) karena diduga menyelundupkan emas seberat 265,7 gram pada Senin (11/5/2026). Pelaku diringkus saat hendak terbang menuju New Delhi melalui Singapura dengan menyembunyikan logam mulia tersebut di dalam pampers yang dipakainya.

Emas senilai kurang lebih Rp 700 juta tersebut terdeteksi setelah petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai pergerakan fisik pelaku di area pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh otoritas bandara.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan keterangan terkait awal mula penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung A Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

"Dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan," kata Hengky.

Setelah kecurigaan muncul, pemeriksaan lanjutan menemukan butiran emas yang ditempel pada gel gluten. Material tersebut kemudian disisipkan ke dalam pakaian dalam yang dikenakan oleh tersangka.

“Orang ini membawa atau berupaya membawa emas ini keluar dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai,” kata Hengky.

Hengky menambahkan bahwa teknik yang digunakan oleh MTNP memiliki kemiripan dengan metode yang sering dipakai oleh sindikat penyelundupan narkotika untuk mengelabui petugas. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa butiran logam tersebut memiliki nilai kemurnian yang sangat tinggi.

“Didapati barang tersebut merupakan logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen dengan total berat bruto 265,7 gram,” jelas Hengky.

Saat ini, MTNP telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Pihak berwenang menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap aliran keluar logam mulia dari Indonesia, khususnya mengenai legalitas dokumen dan asal-usul barang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Atas perbuatannya, MTNP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi