Seorang warga negara asing asal China berinisial GE alias SL (34) diringkus personel kepolisian di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026), akibat dugaan peredaran narkotika di wilayah Taman Sari. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilansir dari Megapolitan bermula dari penelusuran jejak pelaku oleh pihak kepolisian. Di lokasi kediaman tersangka, petugas melaksanakan penggeledahan dan menemukan bukti awal berupa cartridge yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, memberikan penjelasan terkait awal mula penangkapan tersangka dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026).
"Kami telah mengamankan seorang WNA asal China berinisial GE alias SL. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Vernal Armando Sambo, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka GE kemudian mengakui adanya penyimpanan stok narkotika lain di dalam unit apartemen yang ia sewa. Pengakuan tersebut mendorong petugas untuk melakukan penggeledahan ulang guna mencari barang bukti tambahan yang disembunyikan.
"Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah yang besar, ratusan kemasan bertuliskan "crispy fruit" yang ternyata berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat 2,73 kilogram," kata Vernal Armando Sambo, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain tumpukan kemasan berisi Happy Water tersebut, polisi juga menyita paket narkoba jenis ketamine seberat 500 gram serta cartridge tambahan berisi etomidate. Berdasarkan hasil interogasi sementara, GE mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di Jakarta.
"Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Nilai transaksinya tidak main-main, mencapai Rp 300 juta. Tujuannya jelas, untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan," kata Vernal Armando Sambo, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani penyidikan lebih lanjut terkait jaringan peredarannya. GE dijerat pasal berlapis UU Narkotika, KUHP, serta UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.