Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras langkah pemerintah yang kembali membuka ruang bagi kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan baru tersebut dinilai semakin memberatkan beban masyarakat di tengah kondisi harga tiket penerbangan yang sudah terlampau mahal.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang berlaku mulai 13 Mei 2026, seperti dilansir dari Money. Langkah penyesuaian ini diambil setelah evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur menyentuh rata-rata Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai regulasi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat serta memicu efek domino pada pembengkakan biaya logistik udara. Pihaknya mendesak otoritas terkait untuk membenahi akar masalah industri ketimbang membebankan biaya kepada konsumen.
“YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Niti Emiliana, Ketua YLKI dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Tekanan ekonomi akibat mahalnya biaya transportasi udara dikhawatirkan mengganggu perputaran ekonomi yang lebih luas. Kondisi pelayanan yang diberikan maskapai sejauh ini juga dinilai belum sebanding dengan nominal tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
“Menurut YLKI, pemerintah seharusnya fokus membenahi akar masalah industri penerbangan nasional, seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha, bukan justru membebankan kenaikan biaya kepada konsumen melalui skema fuel surcharge,” ucap Niti Emiliana, Ketua YLKI.
YLKI juga meminta kepastian perbaikan operasional dari setiap maskapai penerbangan jika aturan kenaikan tarif ini tetap dipaksakan berjalan. Berbagai keluhan mendasar mulai dari keterlambatan jadwal hingga masalah bagasi konsumen hingga kini dinilai masih sering terjadi.
“YLKI juga menyoroti kenaikan tarif tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan. Hingga saat ini konsumen masih sering menghadapi masalah keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga permasalahan bagasi,” ungkap Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Transparansi mengenai formula perhitungan tarif tambahan tersebut didorong agar dibuka secara gamblang ke publik demi menghindari ongkos terselubung. Mekanisme penetapan biaya tambahan bahan bakar ini juga tidak boleh dilegalkan secara sepihak dan permanen tanpa penyesuaian berkala.
"Jika terjadi kenaikan harga tiket, maskapai tetap wajib meningkatkan kualitas layanan, khususnya waktu dan responsivitas yang tepat terhadap keluhan konsumen," kata Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Pemerintah diminta terus memantau fluktuasi harga komoditas global agar tarif bisa langsung diturunkan sewaktu-waktu apabila harga avtur dunia mulai melandai. Terdapat enam tuntutan utama yang diajukan YLKI demi menjaga stabilitas harga tiket penerbangan nasional agar tetap ramah di kantong masyarakat.
“Selain itu, YLKI meminta adanya transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme biaya tersembunyi yang merugikan konsumen. Masyarakat harus diberikan akses terhadap formula pengiriman fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel,” tutur Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Evaluasi berkala atas implementasi kebijakan menjadi poin krusial agar konsumen tidak terus-menerus dijadikan pihak yang paling dirugikan akibat problem manajemen internal maskapai. Negara dituntut hadir memberikan jaminan keadilan akses transportasi udara untuk seluruh lapisan masyarakat.
“YLKI juga menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala. Jika harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani secara berkelanjutan,” sebut Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Otoritas penerbangan diminta memperketat pengawasan operasional dan pengawasan tarif agar pihak maskapai tidak bertindak semena-mena dalam menentukan harga jual ke konsumen.
"Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan konsumen," ujar Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Seluruh poin tuntutan dari lembaga konsumen tersebut ditekankan demi memitigasi dampak buruk regulasi terhadap roda perekonomian nasional.
“YLKI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus dijadikan penanggung jawab utama berbagai permasalahan struktural industri penerbangan nasional. Negara harus hadir memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Niti Emiliana, Ketua YLKI.
Di sisi lain, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif penerbitan aturan baru ini karena dinilai memberikan fleksibilitas tinggi bagi maskapai untuk menentukan harga tiket. Langkah tanggap Kementerian Perhubungan ini dipandang sebagai mitigasi cepat atas gejolak geopolitik global yang mengerek naik harga bahan bakar.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Penentuan besaran tarif tambahan diatur bertingkat antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas berdasarkan kelompok layanan dan rata-rata harga avtur penyedia. Maskapai penerbangan pun diwajibkan menuliskan nominal fuel surcharge ini secara terpisah dari tarif dasar pada fisik tiket yang dibeli oleh penumpang.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," ucap Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Asosiasi menilai fleksibilitas harga tiket ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri penerbangan domestik.
"Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tutur Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Sementara itu, pihak regulator mengonfirmasi adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat fluktuasi harga avtur dunia tersebut. Maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri telah diizinkan untuk mengimplementasikan kebijakan biaya tambahan ini ke formulasi tiket konsumen.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.