JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2026 Abidin Fikri mengecam keras praktik pengkavlingan tenda yang ditemukan yang dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).
Abidin menekankan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah.
Selain itu, praktik ini juga merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah.
Abidin pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan langkah-langkah konkret dengan mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkavlingan tenda, bahkan melakukan pungutan liar.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah," ujar Abidin dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
"Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” sambungnya.
Abidin menegaskan, Timwas Haji DPR dan Komisi VIII DPR akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang harus melindungi akses jemaah tanpa diskriminasi.
Lalu, dia juga akan memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, PPIH, syarikah, dan otoritas Saudi Arabia.