Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 10 orang termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri atas lima orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan lima orang dari sektor swasta. Meski demikian, rincian mengenai identitas para pihak yang ditangkap belum dijabarkan secara mendetail.
"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari Detik Oto.
Di samping penangkapan tersebut, aspek finansial dari sang bupati kini tengah mendapatkan perhatian. Berdasarkan data dari laman e-LHKPN KPK, Edison telah melaporkan daftar harta kekayaannya pada 27 Maret 2026 untuk periode tahun 2025.
Laporan kekayaan tersebut mencakup aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. Akumulasi nilai seluruh aset Edison menyentuh Rp 16.030.192.000 tanpa adanya catatan utang.
Pada sektor alat transportasi dan mesin, Edison melaporkan kepemilikan dua unit mobil dengan taksiran nilai total mencapai Rp 505 juta. Kedua kendaraan tersebut tercatat didapatkan melalui hasil sendiri.
Kendaraan pertama yang terdaftar adalah Toyota Alphard tahun produksi 2010 dengan nilai jual Rp 125 juta. Kendaraan kedua yang mengisi garasi miliknya adalah Toyota Fortuner tahun rakitan 2019 yang bernilai Rp 380 juta.
Aset terbesar yang mendominasi kekayaan sang bupati berasal dari sektor properti tanah dan bangunan yang nilainya menembus Rp 14.180.192.000. Komponen kekayaan lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp 705 juta, kategori harta lainnya sebesar Rp 500 juta, serta instrumen kas dan setara kas senilai Rp 140 juta.