Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap detail aliran uang haram dari para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dalam konferensi pers penahanan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membeberkan bahwa kedua tersangka berkolaborasi dengan oknum Kementerian Agama demi melancarkan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk korporasi yang terafiliasi dengan mereka.
"Kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Aliran dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief, Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi, dan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan data KPK, Ismail Adham menyerahkan uang sebesar USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, sementara Asrul Azis Taba menyetor uang senilai USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
Praktik culas ini memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar bagi PT Maktour, sedangkan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul meraup untung hingga Rp 40,8 billion.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi tersebut.