Adab Menghadapi Ular di Rumah Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

Adab Menghadapi Ular di Rumah Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

Islam memberikan aturan khusus bagi pemeluknya ketika menemukan ular di dalam rumah. Larangan untuk tidak membunuh hewan melata ini secara langsung telah dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW, seperti dilansir dari Detikcom.

Pada prinsipnya, umat Islam diajarkan untuk menyayangi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk hewan dan tumbuhan. Namun, hal tersebut tidak berarti manusia dilarang membela diri dari ancaman hewan yang membahayakan keselamatan nyawa.

Ahmad Zumaro dalam buku Ekoteologi Islam menjelaskan bahwa manusia diperbolehkan membunuh hewan yang mengganggu dan mengancam keselamatan. Tindakan ini harus dilakukan tanpa merusak habitat aslinya, karena perusakan habitat dianggap sebagai tindakan pembunuhan massal.

Terdapat beberapa jenis hewan pengganggu yang secara eksplisit diizinkan untuk dibunuh, yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak. Ular juga termasuk kategori hewan yang memiliki bisa mematikan dan berbahaya bagi manusia.

Meskipun berbahaya, terdapat larangan dari Rasulullah SAW untuk segera membunuh ular yang ditemukan di dalam area tempat tinggal. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan mengenai eksistensi makhluk gaib di sekitar lingkungan manusia.

Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin mengungkapkan bahwa ular yang berada di dalam rumah bisa jadi merupakan jin Islam penghuni rumah (awamir) yang sedang mewujud.

"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)

Prosedur Peringatan dan Pengecualian

Jin memiliki kemampuan untuk mengubah wujudnya menjadi berbagai bentuk, termasuk ular. Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar ular tersebut meninggalkan rumah.

Jika setelah diberi peringatan ular tersebut masih tetap berada di dalam rumah, maka tindakan pembunuhan diperbolehkan. Sebagian pendapat ahli menyebutkan bahwa aturan peringatan ini secara khusus berlaku untuk ular yang ditemukan di wilayah Madinah.

Namun, terdapat jenis ular tertentu yang tetap diperintahkan untuk segera dibunuh karena tingkat bahayanya yang sangat tinggi. Ular jenis ini diketahui memiliki racun yang sangat kuat hingga mampu memicu kebutaan atau keguguran kandungan.

Kriteria ular tersebut adalah ular yang memiliki dua garis putih di bagian punggungnya serta ular yang memiliki ekor pendek berwarna biru. Perintah ini tertuang dalam riwayat Nabi Muhammad SAW dalam kitab Lu'lu' wal Marjan.

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)

Artikel terkait

Rekomendasi