Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyeret nama presenter ternama, Raffi Ahmad. Informasi ini diperoleh berdasarkan data yang dilansir dari Medcom.
Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, nama Raffi Ahmad mencuat karena aktivitasnya mendatangi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Pria yang sekarang mengemban amanah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu terdeteksi mengirimkan atau menitipkan sejumlah barang elektronik menuju Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini belum menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap Raffi Ahmad. Pihak penyidik masih memerlukan bukti tambahan yang lebih kuat untuk mengaitkan aktivitas penitipan barang tersebut dengan perkara pokok yang sedang ditangani.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelas Achmad Taufik Husein.
Kendati demikian, institusi penegak hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk mendalami setiap informasi baru. Penyelidikan lanjutan akan berjalan apabila muncul temuan-temuan penting di dalam persidangan nanti.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Kronologi Kasus dan Operasi Tangkap Tangan
Perkara hukum ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dari total 17 orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, otoritas hukum menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap serta gratifikasi yang berhubungan dengan aktivitas impor barang tiruan atau KW. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan penelusuran lebih mendalam mengenai dugaan korupsi dalam kepengurusan cukai.
Proses hukum ini diperkuat oleh tindakan penyidik yang menyita uang tunai dengan nilai mencapai Rp5,19 miliar. Uang dalam jumlah besar tersebut ditemukan tersimpan di dalam lima koper pada sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara.