Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meluruskan persepsi publik yang menilai institusinya kerap melakukan intervensi terhadap sejumlah kasus hukum yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Penegasan mengenai fungsi legislatif tersebut disampaikan di Kantor DPP PKS, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kita juga bukan ingin menjadi tempat pengadilan. Tapi kita lebih kepada pengawasan," kata Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa parlemen tidak memiliki kewenangan mengadili berbagai perkara viral. Komisi III DPR bergerak memberikan pengawasan kepada aparat penegak hukum atas dasar aduan resmi dari masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Masyarakat yang memang minta tolong. Karena kita melakukan itu kalau ada surat resmi dari masyarakat, dan nanti dinilai apakah ini masih pantas untuk bisa diselesaikan," ujar Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI.
Adang menyatakan bahwa dirinya memahami adanya anggapan keliru dari publik terkait ruang lingkup kerja institusinya yang dinilai melangkah terlalu jauh.
"Jadi mohon maaf sekali lagi, bahwa saya mengerti banyak teman-teman yang menyangka kita kok terlalu jauh. Enggak lah," ucap Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR tercatat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas sejumlah perkara hukum yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah perkara saling lapor antara selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O'Brien dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.
Selain itu, lembaga legislatif ini juga pernah mengadakan RDPU untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa videografer Amsal Chrity Sitepu. Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minoya setelah mengejar penjambret tas istrinya juga turut dibahas dalam rapat tersebut.