Pegiat media sosial Ade Armando memberikan klarifikasi resmi guna menepis tuduhan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Klarifikasi tersebut merespons laporan kepolisian yang diajukan oleh sekitar 40 organisasi masyarakat Islam. Ade menegaskan bahwa seluruh kritik yang ia sampaikan memiliki dasar kuat dan bukan bertujuan untuk memecah belah umat beragama.
"Kami tidak pernah memfitnah, menuduh Pak JK itu penoda agama. Kami tidak pernah menuduh Pak JK, itu memfitnah. Kami tidak pernah mengadu domba antarkelompok-kelompok umat beragama di Indonesia," kata Ade Armando.
Ia menyatakan bahwa setiap pernyataan yang diunggah merupakan keyakinan pribadinya yang berdasar. Ade juga menuntut pembuktian atas segala tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan rekan-rekannya.
"Siapa pun yang menuduh saya melakukan itu dan saya dan teman-teman melakukan itu, saya akan tantang untuk tolong sampaikan di bagian mana dari video saya, saya melakukan itu," ujar Ade.
Dosen ilmu komunikasi tersebut menyatakan tanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum yang mungkin muncul. Ade memastikan dirinya bakal kooperatif terhadap setiap tahapan penyelidikan di kepolisian.
"Kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya," kata Ade.
Di sisi lain, Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat telah resmi mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini juga menyeret nama Permadi Arya dan politisi Grace Natalie.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, merinci bahwa laporan tersebut didasari oleh unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di berbagai platform media sosial pada April 2026.
"Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026," ungkap Gurun Arisastra.
Pihak pelapor menilai narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurut Gurun, penjelasan Jusuf Kalla mengenai konsep syahid sebenarnya bertujuan untuk mencegah kesesatan berpikir.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh," ucap Gurun.