Pegiat media sosial Ade Armando memutuskan untuk keluar dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) guna mencegah dampak negatif kasus hukum yang tengah menjeratnya terhadap stabilitas internal partai. Keputusan tersebut diumumkan secara langsung dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di kantor DPP PSI, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
"Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," kata Ade Armando, mantan politikus PSI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi partai agar tidak terseret lebih jauh ke dalam persoalan hukum atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Ade menegaskan bahwa tidak ada konflik personal antara dirinya dengan fungsionaris partai lainnya di balik keputusan pengunduran diri tersebut.
Ade mengungkapkan adanya kekhawatiran mengenai pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk merusak reputasi organisasi menjelang kontestasi politik mendatang.
"Ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang menurut saya sengaja mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Dan saya tidak terima itu," kata Ade Armando.
Dampak dari kasus ini dinilai telah membebani rekan-rekan sejawatnya di internal partai. Ade melihat adanya potensi hambatan operasional dan politis bagi partai jika ia tetap bertahan sebagai kader di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029," kata Ade Armando.
Kasus yang menimpa Ade Armando bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya terkait konten media sosial mengenai ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan pelapor, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana dalam penyebaran informasi di dunia maya oleh Ade Armando dan Permadi Arya.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette, perwakilan APAM.