Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna menilai penetapan kerugian negara oleh institusi di luar lembaga audit negara melanggar desain ketatanegaraan UUD 1945, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026, dilansir dari Nasional.
Kewenangan normatif mengenai penentuan kerugian finansial negara tersebut diklaim telah diatur secara eksplisit pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Ketentuan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK. Dengan demikian, secara normatif sebenarnya sudah sangat jelas bahwa kewenangan penetapan kerugian negara berada pada BPK sebagai lembaga audit negara yang memiliki landasan konstitusional,” ujar Firman, Eks Ketua BPK.
Penafsiran ganda yang berkembang pada sejumlah regulasi saat ini dianggap memicu asumsi bahwa penghitungan kerugian negara bisa dijalankan oleh instansi lain di luar BPK.
“Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan muncul beberapa konsekuensi serius. Pertama, hal tersebut dapat mengaburkan desain Supreme Audit Institution yang telah dibangun oleh Undang-Undang Dasar 1945 di mana BPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan keuangan negara,” kata Firman, Eks Ketua BPK.
Risiko pelemahan independensi pemeriksaan finansial turut menjadi perhatian karena penetapan kerugian seolah-olah dapat diproses oleh lembaga di bawah naungan eksekutif.
“Kondisi tersebut berisiko melemahkan prinsip independensi pemeriksaan keuangan negara karena penetapan kerugian negara seakan-akan masih dapat dilakukan oleh institusi yang secara struktural berada dalam cabang eksekutif,” jelas Firman, Eks Ketua BPK.
Ketidakpastian hukum dalam penegakan kasus korupsi juga dinilai berpotensi muncul, padahal kebijakan hukum dari UUD 1945, SEMA, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi diklaim sudah selaras.
“Keseluruhan ketentuan tersebut memperkuat dan mengarah pada satu prinsip bahwa kewenangan menilai dan menetapkan kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagai lembaga audit negara yang bebas, mandiri, dan independen,” tegas Firman, Eks Ketua BPK.
Dua opsi kebijakan ditawarkan guna menyelaraskan aturan pembuktian korupsi, yakni amendemen terbatas Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi terbatas UU BPK.
“Pendekatan ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara, menghilangkan dualisme pengaturan, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu kepada regulasi pemeriksaan keuangan negara,” pungkas Agung, Eks Ketua BPK.
Rapat dengar pendapat umum oleh Badan Legislasi DPR RI ini dilaksanakan bersama para pakar hukum sebagai respons atas terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa agenda pembahasan ini diarahkan demi mencegah adanya penafsiran ganda mengenai instansi yang berhak menghitung kerugian negara.
“Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujar Bob, Ketua Baleg DPR.