Ahli Forensik Temukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Kacab Bank BUMN

Ahli Forensik Temukan Tanda Kekerasan pada Jenazah Kacab Bank BUMN

Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Asri Megaratri, mengungkapkan bahwa kematian Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, merupakan peristiwa tidak wajar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Asri hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Oditur Militer untuk memberikan keterangan terkait hasil autopsi korban. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari anggota TNI, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Setelah didalami dengan bedah jenazah, ditemukan luka-luka pada organ tubuh bagian dalam, sehingga kami memutuskan bahwa memang kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh," ucap Asri Megaratri dalam ruang sidang, Senin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jenazah mengalami lebam namun masih dalam kondisi mudah digerakkan saat diautopsi. Tim forensik menemukan bukti kekerasan tumpul pada area leher yang mengakibatkan terhentinya aliran oksigen menuju otak korban.

"Kekerasan tumpul itu suatu force ya, suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak itu jadi tertekan. Kalau tertekan berarti otak tidak mendapatkan oksigen," tutur Asri.

Asri memaparkan adanya pola luka lecet yang spesifik pada kulit leher korban yang menunjukkan jejak fisik tertentu. Temuan ini menjadi bukti krusial dalam menentukan penyebab utama kematian Mohammad Ilham Pradipta.

"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku-kuku gitu ya, garis melengkung melengkung-melengkung," tutur Asri.

Penelitian lebih lanjut melalui dokumentasi foto dan diskusi tim ahli mengonfirmasi bahwa pola luka tersebut identik dengan tindakan pencekikan. Selain luka melengkung, ditemukan pula beberapa area lecet yang memiliki ukuran lebih lebar.

"Jadi luka lecet itu bisa disebabkan oleh berbagai macam benda, tapi luka lecet yang seperti ini yang sudah saya lihat lewat foto itu kami teliti lagi, lalu kami diskusi itu cocok dengan cekik. Meskipun ada juga luka-luka yang lebih lebar dari itu," ujarnya.

Selain trauma pada leher, tim dokter menemukan kerusakan signifikan pada bagian dada berupa patah tulang iga. Kondisi ini disertai memar pada paru-paru yang dinilai mempercepat proses kematian korban.

Oditurat Militer Jakarta mendakwa ketiga prajurit TNI tersebut dengan pasal pembunuhan berencana. Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku Oditur Militer menerapkan Pasal 340 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Dakwaan subsider dan alternatif juga diajukan, termasuk mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika dakwaan utama pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Pasal 333 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.

Khusus untuk terdakwa Nasir, pihak penuntut menambahkan jeratan pasal mengenai tindakan menyembunyikan kematian seseorang. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi