Ahli Forensik Temukan Luka Kekerasan Tumpul pada Dada Kepala Cabang Bank BUMN

Ahli Forensik Temukan Luka Kekerasan Tumpul pada Dada Kepala Cabang Bank BUMN

Tim dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menemukan indikasi luka akibat benda tumpul pada bagian dada Mohammad Ilham Pradipta. Korban merupakan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN yang tewas akibat kekerasan tersebut.

Asri Megaratri, selaku Ahli Forensik, memberikan kesaksian terkait temuan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Seperti dikutip dari Megapolitan, luka tumpul pada dada korban telah menyebabkan patah tulang.

"Karena di dada ada juga kekerasan tumpul yang bikin patah-patah tulang. Karena di leher itu tadi jalan oksigen menuju ke otak sehingga itu yang dominan menyebabkan kematian," jelas Asri.

Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, sempat menanyakan kemungkinan penyebab kematian korban akibat tindakan pencekikan. Hal ini terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Apakah karena ada suatu perbuatan katakanlah kayak mencekik? Kayak kalau mencekik apakah ketika pemeriksaan mayat ini ada jejak bekas cekikan di leher korban yang saksi temukan atau bagaimana?" tanya Wasinton.

Asri memaparkan bahwa tim medis memang menemukan bekas kuku yang membentuk garis melengkung pada kulit leher korban. Temuan ini lazimnya identik dengan bekas tindakan pencekikan secara fisik.

"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku ya. Garis melengkung, melengkung, melengkung nah itu sepertinya cocok dengan dicekik," jawab Asri.

Meskipun ditemukan jejak kuku yang khas, saksi ahli tidak memberikan kesimpulan akhir yang spesifik bahwa kematian korban hanya disebabkan oleh cekikan tersebut.

"Tapi pada jenazah ini luka-lukanya seperti bukan seperti memang ada gambaran luka-lukanya yang khas dengan bekas kuku-kuku gitu," kata Asri.

Berdasarkan proses otopsi yang dilakukan secara menyeluruh, tim RS Polri memastikan bahwa kematian Ilham merupakan kematian yang tidak wajar. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mencari potensi penyebab alami lainnya.

"Kita memang melakukan pemeriksaan pada saat otopsi apakah suatu jenazah itu ada stroke hemoragik, stroke di kepala, pendarahan-pendarahan di kepala. Itu pada korban ini otak besar dan otak kecilnya tidak ada pendarahan tidak ada tumor yang bisa menyebabkan mati." tutur Asri.

Majelis hakim kembali menegaskan status ketidakwajaran kematian korban berdasarkan data medis tersebut. Pihak medis juga telah memeriksa kondisi organ dalam lainnya untuk menyingkirkan kemungkinan penyakit bawaan.

"Iya di jantung juga demikian kita cari penyakit-penyakitnya," jawab Asri.

Dalam sidang tersebut, hakim juga mendalami apakah terdapat luka akibat senjata tajam pada tubuh korban selama proses pemeriksaan jenazah dilakukan.

"Ada luka benda tajam?" tanya hakim.

"Tidak ada semuanya tumpul kekerasan tumpul ya hanya ada memar dan lecet ya dan patah tulang," jawab Asri.

Dalam persidangan sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta telah mendakwa tiga orang prajurit atas kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku Oditur Militer menyatakan para terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana. Tindakan ini merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan undang-undang terkait lainnya.

Selain dakwaan primer, pihak oditur juga menyusun dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa guna mengantisipasi pembuktian di persidangan nanti.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Dakwaan alternatif lainnya yang diajukan adalah mengenai perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Secara khusus, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga mendapatkan dakwaan tambahan. Ia diduga melakukan tindakan untuk menyembunyikan kematian korban.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi