Ahli Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen

Ahli Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto memberikan keterangan dalam sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Soleman B. Ponto yang hadir sebagai saksi ahli militer menyatakan bahwa tindakan empat terdakwa anggota TNI tersebut dikategorikan sebagai bentuk kenakalan, bukan merupakan bagian dari operasi militer maupun intelijen negara.

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dalam sidang.

Ponto memberikan argumentasi teknis mengenai perbedaan antara tindakan personal dan operasi rahasia yang terorganisir. Menurutnya, sebuah operasi intelijen yang dijalankan secara profesional akan berujung pada hilangnya target tanpa jejak fisik yang tertinggal di lapangan.

"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucapnya.

Penilaian tersebut didasari pada analisis bahwa operasi intelijen tidak mungkin didorong oleh emosi spontan atau dilakukan secara perorangan tanpa rantai komando yang jelas. Ponto menegaskan bahwa setiap personel yang terlibat dalam operasi resmi harus melalui pelatihan khusus secara berkala.

"Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelasnya.

Kasus ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat.

Tindakan tersebut dipicu oleh ketersinggungan para terdakwa setelah Andrie Yunus melakukan aksi protes dalam rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Penjelasan mengenai motif ini sebelumnya telah disampaikan oleh pihak penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Saat ini, para terdakwa menghadapi jeratan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan primer yang dijatuhkan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP, diikuti dengan dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider.

Artikel terkait

Rekomendasi