Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi pemberian jaminan sosial bagi para korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat. Hingga Senin (4/5/2026), sembilan dari 16 korban tewas tercatat telah menerima manfaat perlindungan negara.
Pemerintah merinci komponen santunan yang disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 197,28 juta dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. Dilansir dari Money, ahli waris juga berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 2,02 miliar serta beasiswa pendidikan untuk enam anak korban dengan total maksimal Rp 458,5 juta.
Keluarga korban juga mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala. Hal ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial jangka panjang bagi kehidupan para ahli waris yang ditinggalkan dalam tragedi maut tersebut.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi generasi penerus para pekerja. Pihak kementerian menekankan pentingnya akses pendidikan pasca-insiden bagi keluarga korban.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tambah Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Dari data penerima, delapan korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang wilayah DKI Jakarta dan satu peserta dari Tangerang Selatan. Proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap sejak 29 April hingga 4 Mei 2026.
Pemerintah saat ini tengah memproses pencairan untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi. Pembayaran akan segera dilaksanakan begitu seluruh kelengkapan administrasi dan konfirmasi dari pihak keluarga terpenuhi.
Khusus untuk kasus Ida Nuraida, pihak berwenang masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan kategori manfaat. Kepastian mengenai apakah santunan masuk dalam skema JKK atau JKM masih menunggu hasil validasi data lapangan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Tragedi yang menelan 16 korban jiwa ini bermula saat KRL terhenti akibat menabrak taksi di perlintasan sebidang Senin pekan lalu. Saat kereta tertahan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dan menghantam gerbong belakang KRL yang mengangkut penumpang perempuan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melanjutkan investigasi teknis untuk mengungkap penyebab pasti tabrakan rangkaian kereta tersebut. Evakuasi sempat terkendala akibat kondisi gerbong yang ringsek parah setelah hantaman lokomotif.