Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry (SAM) hingga Rabu (13/5/2026) masih berada di Mesir dan belum diserahkan ke otoritas Indonesia.
Pernyataan ini membantah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka telah dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Untung menjelaskan bahwa komunikasi dengan otoritas Mesir saat ini masih berjalan secara informal.
"Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," kata Untung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Indonesia masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah setempat mengenai permohonan pemeriksaan terhadap warga negara ganda tersebut. Lokasi pasti keberadaan tersangka juga masih dalam proses pemetaan oleh kepolisian Mesir.
"Informasi tersebut tidak benar," kata Untung.
Penegasan mengenai posisi tersangka ini menyusul laporan dari pelapor kasus tersebut, Muhammad Mahdi Alatas. Mahdi sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan informasi terkait penahanan SAM oleh aparat keamanan Mesir.
"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap ybs sesuai dengan permintaan penyidik TPPO Bareskrim Polri," ujar Untung.
Pihak Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa tersangka diketahui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Mesir. Proses koordinasi antarnegara terus dilakukan untuk memastikan status hukum yang bersangkutan di wilayah tersebut.
"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti ybs berada di provinsi mana," kata Untung.
Penetapan status tersangka terhadap SAM dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri setelah gelar perkara atas laporan yang masuk sejak 28 November 2025. Polisi kini tengah memvalidasi status WNI tersangka yang didapat melalui jalur naturalisasi.
"Yang jelas SAM memiliki dua kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Mesir," ujarnya.
Di sisi lain, pelapor Mahdi Alatas menyebut bahwa tersangka sebenarnya telah ditangkap oleh satuan Al-Amn al-Watani di Mesir sejak April 2026. Mahdi meyakini pemerintah Mesir tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada tersangka karena statusnya sebagai warga biasa.
"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi.
Berdasarkan keterangan pelapor, penahanan sempat mengalami dinamika di mana tersangka sempat dilepaskan selama satu hari sebelum akhirnya dijemput kembali oleh petugas. Mahdi berharap proses ekstradisi atau pemulangan dapat segera terlaksana agar pertanggungjawaban hukum bisa ditegakkan.
"Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.
Mahdi menambahkan bahwa jumlah korban yang terdata kini mencapai 13 orang, yang sebagian besar adalah anak di bawah umur. Para korban diduga terbujuk janji beasiswa di Mesir yang ternyata fiktif, sehingga mereka harus menanggung biaya hidup sendiri di sana.
"Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa" tuturnya.
Pelapor juga mendesak agar ada kepastian mengenai status kewarganegaraan SAM karena hal tersebut berpengaruh pada prosedur penanganan hukum internasional. Informasi yang diterima pelapor menguatkan dugaan adanya kepemilikan paspor ganda.
"Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," ucap Mahdi.
Mahdi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para santri yang menjadi korban penipuan beasiswa tersebut. Banyak di antara mereka yang terlantar di luar negeri tanpa pendampingan yang layak dari pihak yang menjanjikan bantuan pendidikan.
"Walaupun ada sangat keyakinan besar-keyakinan, baik itu informasi kepada saya maupun kepada beberapa teman-bahwa dia masih memegang dua warga negara," sambungnya.
Selain masalah pelecehan, fokus laporan juga mengarah pada pembiaran para santri yang dikirim ke Mesir. Mahdi menyebut para korban harus mengurus sendiri segala keperluan administrasi dan izin tinggal tanpa dukungan dari tersangka.
"Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.
Sementara itu, Polri memastikan langkah hukum terus diperketat dengan pengajuan status buronan internasional. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice sedang diproses.
"Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkapnya.
Kombes Ricky menegaskan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan untuk memvalidasi status naturalisasi SAM. Hal ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban hukum tersangka di bawah yurisdiksi Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama.
Validasi kewarganegaraan SAM dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral dengan otoritas terkait di Indonesia dan Mesir. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa status WNI tersangka diperoleh melalui hubungan perkawinan.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti tambahan dari para korban yang telah memberikan keterangan. Penyelidikan difokuskan pada tindak pidana pelecehan serta potensi pelanggaran dalam proses pemberangkatan santri ke luar negeri.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.