Ahmad Dedi Bantah Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

Ahmad Dedi Bantah Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, memberikan klarifikasi terkait aksinya yang terlihat menghindari awak media setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya guna meluruskan narasi yang berkembang mengenai keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap importasi barang. Dilansir dari Nasional, status hukum Ahmad Dedi dalam perkara ini ditegaskan masih sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, memberikan tanggapan tertulis pada Sabtu (9/5/2026) mengenai opini negatif yang muncul akibat tindakan kliennya di Gedung Merah Putih.

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan, Kuasa Hukum Ahmad Dedi.

Hamonangan menegaskan bahwa kehadiran kliennya di hadapan penyidik merupakan bentuk kooperasi sebagai warga negara agar pengusutan perkara berjalan tanpa kendala.

“Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tutur Hamonangan, Kuasa Hukum Ahmad Dedi.

Mengenai alasan Ahmad Dedi berlari saat dihampiri oleh para jurnalis, pihak kuasa hukum menyebut hal tersebut merupakan pilihan personal yang didasari oleh pertimbangan tertentu.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Hamonangan, Kuasa Hukum Ahmad Dedi.

Ia juga meminta agar publik dan media massa tetap mengedepankan prinsip hukum universal dalam melaporkan perkembangan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini.

"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap Hamonangan, Kuasa Hukum Ahmad Dedi.

Berdasarkan laporan di lapangan, Ahmad Dedi terpantau meninggalkan markas KPK pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih sebelum akhirnya berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan untuk menghindari kerumunan wartawan.

"Jangan lari pak," ujar para wartawan.

Di sisi lain, tim penyidik KPK sedang mendalami adanya indikasi aliran dana kepada saksi terkait perizinan masuknya barang melalui jalur kepabeanan.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk data yang muncul selama proses persidangan tersangka lainnya.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tujuh orang tersangka, termasuk pejabat di Direktorat P2 DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray yang diduga melakukan kongkalikong untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan sejak Oktober 2025.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep membeberkan bahwa terdapat kesepakatan ilegal untuk mengatur jalur importasi yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, and para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi