Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi mengklarifikasi tudingan melarikan diri dari awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap importasi barang di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Mei 2026 sore. Melalui kuasa hukumnya, Dedi menyatakan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyudutkan posisinya.
Ahmad Dedi terlihat keluar dari markas Komisi Antirasuah pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Dilansir dari Nasional, saksi tersebut terus berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan meski sejumlah wartawan di lokasi telah memintanya untuk berhenti memberikan keterangan.
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa kliennya hadir untuk membantu kelancaran penyelidikan dan kapasitasnya murni sebagai saksi. Penjelasan ini dimaksudkan untuk menepis anggapan negatif yang berkembang di publik terkait keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Hamonangan menekankan bahwa kliennya memiliki hak untuk tidak memberikan pernyataan kepada media demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, berbicara kepada pers saat itu dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tutur dia.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar media massa tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melaporkan kasus hukum. Penekanan ini dilakukan agar tidak ada penggiringan opini yang mendahului proses hukum resmi dari pihak berwenang.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar dia.
Hamonangan menyatakan komitmen kliennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi transparansi publik. Ia meminta rekan media tidak terpengaruh oleh upaya pembingkaian negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi dilakukan untuk menggali informasi terkait aliran dana dalam pengurusan impor barang. Penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan bea cukai.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangan, Sabtu.
Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan temuan-temuan baru yang muncul selama proses penyidikan. Hal ini mencakup fakta-fakta hukum yang barangkali baru terungkap dalam persidangan tersangka lainnya dalam waktu dekat.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar dia.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh tersangka dalam sengkarut importasi ilegal tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan upaya pemilik PT Blueray, John Field, untuk menghindari pemeriksaan fisik barang impor.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menambahkan bahwa permufakatan jahat ini sudah dirancang sejak Oktober 2025 antara pihak swasta dan oknum pejabat intelijen bea cukai. Kerja sama ilegal tersebut bertujuan untuk mempermudah masuknya barang-barang palsu ke wilayah Indonesia melalui pengaturan jalur khusus.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep.