Ahmad Muzani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik LCC Empat Pilar

Ahmad Muzani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik LCC Empat Pilar

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh advokat David Tobing terkait sengketa penilaian Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC pada Selasa (12/5/2026) setelah munculnya gelombang protes terhadap hasil perlombaan yang berlangsung di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dilansir dari Nasional, pimpinan MPR menyatakan akan meninjau substansi perkara tersebut.

"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Penegasan mengenai minimnya informasi awal juga disampaikan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI yang menyebutkan bahwa koordinasi internal segera dilakukan untuk menanggapi berkas gugatan yang masuk.

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah, Sekretaris Jenderal MPR RI.

David Tobing memposisikan Ahmad Muzani sebagai tergugat I dalam perkara ini, diikuti oleh Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi) sebagai tergugat II dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi) sebagai tergugat III. Pembawa acara Shindy Lutfiana turut ditarik sebagai tergugat IV.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangannya, Rabu.

Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak-hak peserta lomba cerdas cermat tersebut.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitum gugatan tersebut.

Konflik ini dipicu oleh insiden penilaian saat siswa SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban mengenai lembaga pemberi pertimbangan pemilihan anggota BPK yang dinyatakan salah, meski jawaban serupa dari peserta lain dianggap benar oleh juri.

Artikel terkait

Rekomendasi