Ahmad Syah Farhan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Ahmad Syah Farhan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026 di Jakarta.

Dikutip dari Suara, Farhan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan melaksanakan gelar perkara.

Pria yang juga dikenal dengan nama Ahmad Syah Farhan Rachman ini diduga menggelapkan dana ratusan hingga ribuan calon jemaah. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus dugaan penggelapan ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Travel. Kantor yang berada di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tersebut digeruduk oleh masyarakat yang menuntut kejelasan keberangkatan.

Para korban mengaku telah melunasi seluruh biaya perjalanan ibadah tersebut. Bahkan, terdapat peserta yang sudah menyetorkan uang hingga Rp100 juta per orang namun tetap gagal berangkat ke Tanah Suci.

Farhan sempat menemui massa dan mengakui adanya masalah mismanagement keuangan yang parah di dalam perusahaannya. Akibat tidak adanya kepastian, puluhan korban akhirnya resmi melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Laporan polisi terus bertambah seiring meningkatnya jumlah korban yang merasa dirugikan. Estimasi nilai kerugian dalam kasus ini bergerak variatif, mulai dari Rp12,14 miliar hingga menyentuh angka Rp60... miliar.

Dampak kerugian finansial tidak hanya menimpa ratusan calon jemaah umrah. Sejumlah mitra bisnis yang tergabung dalam program kemitraan Teras Hanania juga dilaporkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Profil Bisnis dan Jeratan Pasal Hukum

Sebelum kasus ini terbongkar, Ahmad Syah Farhan bersama istrinya, Fitriatun Nisa Bahri atau Nisa Bahri, aktif membangun citra sebagai pengusaha sukses. Mereka mengelola PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Melalui akun Instagram pribadinya @ahmadfarhan1996, Farhan kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kesuksesan bisnis travelnya. Hanania Travel menarik minat publik lewat penawaran paket kompetitif, janji keberangkatan cepat, dan pelayanan premium.

Kini, atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP. Polisi juga membuka peluang untuk menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istri tersangka, Nisa Bahri, juga disebut-sebut ikut terlibat di dalam berkas laporan para korban. Kasus ini memicu gelombang kekecewaan besar karena banyak jemaah yang kehilangan tabungan seumur hidup mereka.

Hingga saat ini, proses hukum dan penyidikan terkait Hanania Travel masih terus berjalan di kepolisian. Ratusan jemaah yang gagal berangkat masih memperjuangkan pengembalian dana serta menuntut penegakan keadilan.

Artikel terkait

Rekomendasi