Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan bahwa dokumen Akta Jual Beli (AJB) tetap dapat digugat melalui pengadilan apabila ditemukan indikasi cacat hukum atau pelanggaran prosedur pada Selasa (5/5/2026). Meskipun AJB merupakan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah, dokumen tersebut tidak bersifat kebal hukum jika mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari Properti, keberadaan AJB berfungsi sebagai bukti sah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, gugatan tetap bisa dilayangkan jika terdapat dugaan penipuan maupun ketidaksesuaian objek yang diperjualbelikan.
"Bisa (digugat ke pengadilan), jika ada unsur penipuan, salah objek atau pihak, and tidak sesuai prosedur hukum," terang Adyanisa, Praktisi hukum.
Beberapa kondisi yang memungkinkan pembatalan AJB meliputi penggunaan identitas palsu oleh penjual atau pemalsuan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, transaksi atas tanah warisan yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris juga menjadi celah hukum untuk pengajuan gugatan.
Persoalan lain muncul jika objek tanah ternyata sedang dalam status sengketa, penyitaan, atau pemblokiran saat proses administrasi berlangsung di PPAT. Adyanisa menegaskan bahwa AJB pada dasarnya merupakan catatan mengenai proses peralihan hak, bukan bukti kepemilikan mutlak.
"AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan," ungkap Adyanisa, Praktisi hukum.
Secara administratif, AJB memuat rincian identitas para pihak, keterangan objek tanah, harga kesepakatan, hingga pernyataan pengalihan hak. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Berdasarkan hukum agraria yang berlaku di Indonesia, status kepemilikan tanah yang paling kuat hanya dibuktikan melalui sertifikat yang terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bukti kepemilikan yang kuat itu adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN. AJB sifatnya hanya peralihan hak," kata Adyanisa, Praktisi hukum.